46/SEOJK.05/2017

46/SEOJK.05/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pengendalian Fraud, Penerapan Strategi Anti Fraud, dan Laporan Strategi Anti Fraud bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah

46/SEOJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
46/SEOJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
25 August 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 August 2017

Sub Category

Asuransi IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Nomor: 69/POJK.5/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:22

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 46/SEOJK.05/2017 mengatur tentang pengendalian fraud dan penerapan strategi anti-fraud bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 69/POJK.5/2016 dan bertujuan untuk memberikan pedoman dalam mengelola risiko fraud di sektor asuransi. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Fraud: Tindakan penipuan yang merugikan perusahaan atau pihak lain. - Strategi Anti Fraud: Rencana yang dirancang untuk mencegah dan mengendalikan fraud. 2. Pengendalian Fraud: - Perusahaan wajib melaksanakan fungsi pengendalian fraud dan menerapkan strategi anti-fraud. - Pengawasan aktif oleh manajemen dan dewan komisaris. - Pembentukan unit atau fungsi khusus untuk menangani pengendalian fraud. 3. Penerapan Strategi Anti Fraud: - Meliputi pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan pemantauan. - Edukasi dan pelatihan bagi pegawai terkait kebijakan anti-fraud. 4. Pelaporan: - Wajib melaporkan penerapan strategi anti-fraud dan setiap kejadian fraud yang signifikan kepada OJK. - Laporan harus disampaikan dalam waktu yang ditentukan dan melalui saluran yang ditetapkan. Larangan 1. Tindakan Penipuan: Dilarang melakukan atau terlibat dalam tindakan fraud yang merugikan perusahaan atau pihak lain. 2. Pengabaian Kewajiban: Dilarang mengabaikan kewajiban untuk melaporkan kejadian fraud yang signifikan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Implementasi Strategi Anti Fraud: - Mengembangkan dan menerapkan kebijakan anti-fraud yang jelas. - Melakukan pelatihan rutin bagi seluruh pegawai. 2. Monitoring dan Evaluasi: - Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kejadian fraud. - Menyusun laporan yang mencakup data kejadian fraud untuk analisis lebih lanjut. 3. Pelaporan kepada OJK: - Menyampaikan laporan penerapan strategi anti-fraud secara berkala. - Melaporkan setiap kejadian fraud yang berdampak signifikan dalam waktu 3 hari kerja. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud: Laporan berkala yang mencakup implementasi strategi anti-fraud. 2. Laporan Kejadian Fraud: Laporan setiap kejadian fraud yang signifikan, termasuk detail pelaku, jenis penyimpangan, dan indikasi kerugian. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini menekankan pentingnya pengendalian fraud dalam industri asuransi dan menetapkan langkah-langkah yang jelas untuk pencegahan, deteksi, dan penanganan fraud. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini demi menjaga integritas dan kepercayaan dalam industri.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.