56/POJK.05/2017

56/POJK.05/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

56/POJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
56/POJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
14 July 2026
Tanggal DiTetapkan
28 August 2017
Tanggal DiUndangkan
29 August 2017
Tanggal Berlaku
29 August 2017

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 1/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016

Nomor: 36/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:22

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 56/POJK.05/2017 merupakan perubahan kedua atas Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara (SBN) bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Peraturan ini bertujuan untuk memperluas pilihan instrumen investasi bagi lembaga jasa keuangan non-bank, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kesesuaian dengan karakteristik liabilitas lembaga tersebut. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Perubahan: Memperluas pilihan instrumen investasi bagi lembaga jasa keuangan non-bank tanpa mengabaikan aspek keamanan dan imbal hasil. 2. Instrumen Investasi: Lembaga jasa keuangan non-bank dapat melakukan penempatan investasi pada: - Obligasi dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh BUMN, BUMD, dan anak perusahaan BUMN untuk pembiayaan infrastruktur. - Efek beragun aset untuk pembiayaan infrastruktur. - Reksa dana penyertaan terbatas untuk pembiayaan infrastruktur. - Instrumen investasi lain untuk pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah. 3. Batasan Investasi: Penempatan investasi pada instrumen tersebut tidak boleh melebihi 50% dari batas minimum yang dipersyaratkan. 4. Peringkat Investasi: Instrumen yang diinvestasikan harus memiliki peringkat minimal investment grade dari lembaga pemeringkat yang diakui oleh OJK. 5. Ketentuan Khusus: Ketentuan mengenai instrumen investasi lebih lanjut akan diatur dalam Surat Edaran OJK. Larangan 1. Pelanggaran Peringkat: Penempatan investasi pada instrumen yang tidak memenuhi peringkat investment grade tidak diperbolehkan. 2. Ketentuan untuk BPJS: Ketentuan mengenai investasi yang melampaui batasan tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: Lembaga jasa keuangan non-bank harus memastikan bahwa semua investasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. 2. Monitoring: Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap instrumen investasi yang dipilih untuk memastikan kesesuaian dengan karakteristik liabilitas. 3. Pelaporan: Menyusun laporan terkait penempatan investasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Investasi: Lembaga jasa keuangan non-bank harus menyusun laporan berkala mengenai penempatan investasi yang dilakukan, termasuk peringkat instrumen dan kepatuhan terhadap batasan yang ditetapkan. 2. Laporan Kepatuhan: Laporan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan OJK harus disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. - Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2016 dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2016.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.