15/SEOJK.04/2020

15/SEOJK.04/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik

15/SEOJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
15/SEOJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
25 June 2026
Tanggal DiTetapkan
27 July 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 July 2020

Sub Category

Bursa Efek Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik

Nomor: 41/POJK.04/2020

2020 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:45

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/SEOJK.04/2020 mengatur penyediaan dana pesanan, verifikasi ketersediaan dana, alokasi efek untuk penjatahan terpusat, dan penyelesaian pemesanan efek dalam penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham secara elektronik. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses penawaran umum efek di pasar modal Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek oleh emiten kepada masyarakat. - Sistem Penawaran Umum Elektronik digunakan untuk melaksanakan penawaran umum. 2. Penyediaan Dana Pesanan: - Pemodal harus menyediakan dana pada Rekening Dana Nasabah (RDN) sesuai nilai pesanan. - Dana pesanan harus dipindahkan ke Subrekening Efek Jaminan sebelum verifikasi. 3. Verifikasi Ketersediaan Dana: - Verifikasi dilakukan setelah masa penawaran berakhir. - Pemesanan akan dipenuhi sesuai dengan dana yang tersedia. 4. Penggolongan Penawaran Umum: - Penawaran umum dibagi menjadi empat golongan berdasarkan nilai keseluruhan efek yang ditawarkan. 5. Alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat: - Alokasi efek ditentukan berdasarkan golongan penawaran umum dengan persentase minimum yang ditetapkan. 6. Penyesuaian Alokasi untuk Penjatahan Terpusat: - Penyesuaian dilakukan jika terjadi kelebihan pemesanan dibandingkan batas alokasi efek. 7. Penyelesaian Pemesanan Efek: - Penyelesaian dilakukan melalui sistem elektronik dengan menghitung efek hasil penjatahan dan kewajiban penyelesaian dana. Larangan - Tidak menyediakan dana pesanan yang cukup pada RDN. - Melakukan pemesanan tanpa memperhatikan ketentuan verifikasi ketersediaan dana. - Mengabaikan penggolongan penawaran umum saat melakukan penawaran. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Emiten: - Memastikan penyediaan dana dan efek sesuai ketentuan. - Mengelola proses penawaran umum dengan transparansi. 2. Perusahaan Efek: - Memastikan pemodal memahami proses penyediaan dana dan verifikasi. - Mengelola sistem penawaran umum elektronik dengan baik. 3. Investor: - Memastikan ketersediaan dana pada RDN sebelum melakukan pemesanan. - Memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam penawaran umum. Laporan-Laporan Terkait Regulasi Acuan 1. Laporan Ketersediaan Dana: - Harus disiapkan oleh perusahaan efek untuk memastikan dana pesanan tersedia. 2. Laporan Alokasi Efek: - Diperlukan untuk mencatat alokasi efek yang dilakukan dalam penjatahan terpusat. 3. Laporan Penyelesaian Pemesanan: - Harus disusun untuk mendokumentasikan proses penyelesaian pemesanan efek. Regulasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor serta efisiensi pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.