51/SEOJK.05/2017

51/SEOJK.05/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pendaftaran, Perizinan Usaha, dan Kelembagaan Perusahaan Pergadaian

51/SEOJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
51/SEOJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
28 September 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 September 2017

Sub Category

Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Usaha Pergadaian

Nomor: 31/POJK.05/2016

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:22

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/SEOJK.05/2017 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 51/SEOJK.05/2017 mengatur tentang pendaftaran, perizinan usaha, dan kelembagaan perusahaan pergadaian. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi perusahaan pergadaian dalam melakukan pendaftaran dan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah jika diperlukan. Poin-Poin Utama: 1. Ketentuan Umum: - Definisi usaha pergadaian, perusahaan pergadaian, prinsip syariah, dan organ-organ perusahaan seperti Direksi dan Dewan Komisaris. 2. Pendaftaran dan Izin Usaha: - Prosedur pendaftaran pelaku usaha pergadaian dan izin usaha perusahaan pergadaian swasta. - Persyaratan dokumen yang harus disertakan dalam permohonan pendaftaran dan izin usaha. 3. Pembukaan dan Pemindahan Unit Layanan: - Persyaratan untuk membuka unit layanan (outlet) dan pemindahan alamat unit layanan. - Kewajiban memberikan informasi kepada nasabah mengenai pemindahan lokasi. 4. Pelaporan: - Jenis-jenis pelaporan yang harus dilakukan oleh perusahaan pergadaian, termasuk pelaporan pembukaan unit layanan, pemindahan alamat, dan perubahan modal disetor. 5. Persetujuan dan Penolakan: - OJK berwenang untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha berdasarkan kelengkapan dokumen dan analisis kelayakan. Larangan: - Perusahaan pergadaian tidak boleh membuka unit layanan di luar lingkup wilayah usaha yang telah disetujui. - Tidak boleh melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari OJK. - Dilarang melakukan pemindahan alamat unit layanan tanpa pemberitahuan kepada nasabah. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pendaftaran: - Mengajukan permohonan pendaftaran dan izin usaha kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Pelaporan: - Melakukan pelaporan secara berkala dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. 3. Kepatuhan: - Memastikan bahwa semua kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan Pembukaan Unit Layanan: Harus disampaikan dalam waktu 10 hari setelah pembukaan unit layanan. - Laporan Pemindahan Alamat: Harus disampaikan dalam waktu 10 hari setelah pemindahan alamat unit layanan. - Laporan Perubahan Modal Disetor: Harus dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesimpulan: Surat Edaran OJK Nomor 51/SEOJK.05/2017 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan pergadaian dalam menjalankan usaha mereka, dengan penekanan pada kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan nasabah. Perusahaan harus mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan untuk memastikan kelangsungan usaha dan menghindari sanksi dari OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.