52/SEOJK.05/2017

52/SEOJK.05/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha secara Konvensional

52/SEOJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
52/SEOJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
28 September 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 September 2017

Sub Category

Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Usaha Pergadaian

Nomor: 31/POJK.05/2016

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/SEOJK.05/2017

Nomor: 52/SEOJK.05/2017

2017 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:18

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/SEOJK.05/2017 Surat Edaran ini mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional. Surat ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi perusahaan pergadaian dalam menjalankan operasionalnya, termasuk ketentuan mengenai barang jaminan, perbandingan nilai pinjaman, pengembalian uang kelebihan, dan persetujuan untuk kegiatan usaha lain. Poin-Poin Utama: 1. Definisi Usaha Pergadaian: - Usaha pergadaian meliputi pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak dan jasa terkait. 2. Kegiatan Usaha Lain: - Perusahaan dapat melakukan kegiatan lain yang tidak terkait dengan usaha pergadaian konvensional dengan batasan tertentu dan harus mendapatkan persetujuan OJK. 3. Barang Jaminan: - Kriteria barang yang dapat diterima sebagai jaminan harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar hukum. 4. Nilai Minimum Pinjaman: - Perusahaan harus mengikuti ketentuan nilai minimum perbandingan antara uang pinjaman dan nilai taksiran barang jaminan. 5. Pengembalian Uang Kelebihan: - Perusahaan wajib mengembalikan uang kelebihan dari hasil penjualan barang jaminan kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu. 6. Pedoman Perusahaan: - Perusahaan harus menyusun pedoman internal yang mengatur semua aspek kegiatan usaha pergadaian. Larangan: 1. Penerimaan Barang Jaminan: - Dilarang menerima barang yang melanggar hukum, mudah busuk, atau berbahaya. 2. Kegiatan Usaha Tanpa Persetujuan: - Dilarang melakukan kegiatan usaha lain tanpa persetujuan dari OJK. 3. Pengembalian Uang Kelebihan: - Dilarang menahan uang kelebihan lebih dari satu tahun tanpa pemberitahuan kepada nasabah. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Pedoman: - Perusahaan harus menyusun dan menerapkan pedoman internal sesuai dengan ketentuan dalam edaran ini. 2. Pengajuan Permohonan: - Mengajukan permohonan untuk kegiatan usaha lain dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 3. Pelaporan: - Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha lain kepada OJK dalam jangka waktu yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi: 1. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Lain: - Harus disampaikan kepada OJK paling lambat 15 hari setelah kegiatan dimulai. 2. Dokumen Permohonan: - Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen yang mencakup analisis prospek dan mitigasi risiko. 3. Penyampaian Laporan: - Laporan harus disampaikan secara online atau offline sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 52/SEOJK.05/2017 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan pergadaian dalam menjalankan operasionalnya secara konvensional. Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan usaha pergadaian di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.