53/SEOJK.05/2017

53/SEOJK.05/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

53/SEOJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
53/SEOJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
28 September 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 September 2017

Sub Category

Lembaga Jasa Keuangan Khusus IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Usaha Pergadaian

Nomor: 31/POJK.05/2016

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 53/SEOJK.05/2017

2017 baru

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:19

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/SEOJK.05/2017 Surat Edaran ini mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Hal ini mencakup ketentuan umum, penggunaan akad, kegiatan usaha lain, dan pengelolaan barang jaminan. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan pergadaian syariah beroperasi sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan yang berlaku, serta memberikan perlindungan kepada nasabah. Poin-Poin Utama 1. Definisi Usaha Pergadaian Syariah: - Usaha pergadaian yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. - Meliputi pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak. 2. Akad yang Digunakan: - Akad rahn, rahn tasjily, ijarah, dan akad lain yang disetujui OJK. 3. Kegiatan Usaha: - Penyaluran uang pinjaman, jasa titipan barang berharga, dan jasa taksiran. 4. Kegiatan Lain: - Perusahaan dapat melakukan kegiatan lain yang tidak terkait dengan usaha pergadaian syariah dengan persetujuan OJK, dengan batasan pendapatan maksimal 20% dari total aset. 5. Barang Jaminan: - Kriteria barang yang dapat diterima sebagai jaminan harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar hukum. 6. Pengembalian Uang Kelebihan: - Perusahaan wajib mengembalikan uang kelebihan dari hasil penjualan barang jaminan kepada nasabah. 7. Laporan dan Permohonan: - Perusahaan harus menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha lain dan permohonan persetujuan kepada OJK sesuai format yang ditentukan. Larangan 1. Melanggar Prinsip Syariah: - Perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah. 2. Menerima Barang Jaminan Tertentu: - Barang yang dilarang untuk diterima sebagai jaminan termasuk barang milik pemerintah, barang mudah busuk, dan barang yang dilarang peredarannya. 3. Mengabaikan Ketentuan Laporan: - Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha lain dalam batas waktu yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Pedoman Perusahaan: - Menyusun pedoman yang memuat kriteria barang jaminan, keamanan, dan mekanisme pengembalian uang kelebihan. 2. Pengajuan Permohonan: - Mengajukan permohonan kegiatan usaha lain kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 3. Penyampaian Laporan: - Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha lain kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 4. Penerapan Akad Syariah: - Menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah dalam setiap transaksi. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha: - Harus disampaikan paling lambat 15 hari setelah dimulainya kegiatan usaha lain. 2. Dokumen Permohonan Persetujuan: - Harus mencakup analisis prospek, mitigasi risiko, dan opini dewan pengawas syariah. 3. Laporan Pengembalian Uang Kelebihan: - Harus mencakup rincian mengenai jumlah uang kelebihan dan prosedur pengembalian kepada nasabah. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran ini, perusahaan pergadaian syariah diharapkan dapat beroperasi secara efektif dan sesuai dengan prinsip syariah serta peraturan yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.