54/SEOJK.05/2017

54/SEOJK.05/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga Penjamin

54/SEOJK.05/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
54/SEOJK.05/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
12 October 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 September 2017

Sub Category

Lembaga Kliring dan Penjaminan Dokumen Publik dan Laporan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Lembaga Penjamin

Nomor: 3/POJK.05/2017

2017 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:19

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 54/SEOJK.05/2017 mengatur tentang laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi lembaga penjamin. Surat edaran ini merupakan pedoman bagi Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah untuk menyusun laporan tahunan mengenai penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Poin-Poin Utama 1. Definisi Lembaga Penjamin: Termasuk Perusahaan Penjaminan dan jenis-jenis lainnya yang beroperasi di sektor penjaminan. 2. Prinsip Tata Kelola: Meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan. 3. Kewajiban Penyusunan Laporan: Lembaga Penjamin wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik setiap akhir tahun buku. 4. Isi Laporan: Harus mencakup transparansi penerapan, penilaian mandiri, dan rencana tindak korektif. 5. Transparansi: Mengharuskan pengungkapan informasi terkait tugas dan tanggung jawab organ-organ lembaga, kondisi keuangan, dan hubungan keuangan anggota. Larangan 1. Benturan Kepentingan: Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam transaksi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 2. Penyalahgunaan Wewenang: Dilarang menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi yang merugikan lembaga. 3. Kurangnya Transparansi: Tidak mengungkapkan informasi penting kepada OJK atau pemangku kepentingan lainnya. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: Menyusun laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan format yang ditentukan. 2. Penilaian Mandiri: Melakukan penilaian secara mandiri atas penerapan tata kelola yang baik. 3. Rencana Tindak Korektif: Menyusun rencana tindak untuk mengatasi kekurangan yang teridentifikasi dalam penerapan tata kelola. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Tahunan: Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik harus disusun dan disampaikan kepada OJK setiap akhir tahun buku. 2. Pengungkapan Informasi: Laporan harus mencakup pengungkapan tentang kepemilikan saham, hubungan keuangan, dan hal-hal penting lainnya yang dapat mempengaruhi keputusan pemangku kepentingan. 3. Kepatuhan terhadap OJK: Lembaga Penjamin harus melaporkan setiap pengunduran diri atau pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan auditor eksternal kepada OJK. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 54/SEOJK.05/2017 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi lembaga penjamin untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Penerapan prinsip-prinsip ini tidak hanya penting untuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk membangun kepercayaan pemangku kepentingan dan meningkatkan reputasi lembaga di pasar.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.