2/SEOJK.05/2018

2/SEOJK.05/2018

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah

2/SEOJK.05/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
2/SEOJK.05/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
24 January 2018
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
24 January 2018

Sub Category

Asuransi IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

Nomor: 55/POJK.05/2017

2017 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang Menyelenggarakan Salinan ini sesuai dengan aslinya

Nomor: 4/SEOJK.05/2013

2013

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:16

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2018 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mengatur bentuk dan susunan laporan berkala bagi perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi syariah, dan unit syariah. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 mengenai laporan berkala perusahaan perasuransian. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan perusahaan asuransi syariah. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi perusahaan asuransi syariah, reasuransi syariah, dan unit syariah. - Jenis laporan berkala: Laporan Bulanan, Triwulanan, Tahunan, dan Laporan Lain. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan berkala harus mencakup aspek keuangan dan manajemen. - Format laporan ditentukan berdasarkan jenis perusahaan (asuransi umum, jiwa, dan reasuransi). 3. Tata Cara Penyampaian: - Laporan harus disampaikan secara online melalui sistem OJK. - Jika sistem tidak tersedia, laporan dapat dikirim melalui email atau secara offline. 4. Ketentuan Penutup: - Surat edaran ini berlaku sejak ditetapkan dan mencabut surat edaran sebelumnya yang tidak relevan. Larangan - Penyampaian laporan berkala secara manual tanpa pemberitahuan kepada OJK jika sistem online tidak dapat digunakan. - Mengabaikan ketentuan format dan susunan laporan yang telah ditetapkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Perusahaan harus menyusun laporan berkala sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. - Pastikan laporan mencakup semua aspek yang dibutuhkan, termasuk laporan keuangan dan manajemen. 2. Penyampaian Laporan: - Laporan harus disampaikan tepat waktu melalui sistem online OJK atau melalui email jika sistem tidak tersedia. - Jika ada masalah teknis, perusahaan harus mengirimkan laporan secara offline disertai pemberitahuan resmi. 3. Pencatatan dan Dokumentasi: - Simpan semua bukti pengiriman laporan sebagai dokumentasi untuk memenuhi kewajiban pelaporan. Laporan-Laporan Terkait Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017: Mengatur laporan berkala perusahaan perasuransian. - Surat Edaran OJK Nomor 4/SEOJK.05/2013: Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh surat edaran ini. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.05/2018 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Perusahaan harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.