3/SEOJK.05/2018

3/SEOJK.05/2018

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

3/SEOJK.05/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
3/SEOJK.05/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
24 January 2018
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 January 2018

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

Nomor: 55/POJK.05/2017

2017 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Nomor: 18/SEOJK.05/2014

2014

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:16

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/SEOJK.05/2018 mengatur bentuk dan susunan laporan berkala untuk perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan yang disampaikan kepada OJK, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan: - Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi. 2. Jenis Laporan: - Laporan Berkala terdiri dari Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan untuk Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi. - Laporan Tahunan untuk Penilai Kerugian Asuransi. 3. Aspek Laporan: - Laporan mencakup aspek keuangan dan manajemen. - Format laporan ditentukan dalam lampiran surat edaran. 4. Penyampaian Laporan: - Laporan disampaikan secara online melalui sistem OJK atau melalui email jika sistem tidak tersedia. - Jika terjadi gangguan teknis, laporan dapat disampaikan secara offline dengan pemberitahuan tertulis. 5. Bukti Penyampaian: - Penyampaian laporan harus disertai bukti tanda terima dari OJK. Larangan 1. Keterlambatan Penyampaian: - Dilarang menyampaikan laporan setelah batas waktu yang ditentukan tanpa alasan yang sah. 2. Ketidakakuratan Data: - Dilarang menyampaikan laporan yang mengandung data yang tidak akurat atau menyesatkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Perusahaan harus menyusun laporan sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. 2. Penyampaian Tepat Waktu: - Pastikan laporan disampaikan tepat waktu melalui saluran yang telah ditentukan. 3. Verifikasi Data: - Lakukan verifikasi dan validasi data sebelum laporan disampaikan untuk memastikan akurasi. 4. Pemberitahuan Gangguan: - Jika terjadi gangguan dalam penyampaian laporan, segera beritahukan OJK secara tertulis. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Berkala: - Laporan harus mencakup informasi keuangan dan manajemen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Laporan Penerapan Tata Kelola: - Perusahaan harus melaporkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik. 3. Laporan Manajemen Risiko: - Perusahaan diharuskan untuk menyusun laporan mengenai penerapan manajemen risiko. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.05/2018 memberikan pedoman yang jelas bagi perusahaan pialang asuransi dan penilai kerugian asuransi dalam menyusun dan menyampaikan laporan berkala. Ketaatan terhadap regulasi ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam industri asuransi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.