4/SEOJK.05/2018

4/SEOJK.05/2018

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura

4/SEOJK.05/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
4/SEOJK.05/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
25 January 2018
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 January 2018

Sub Category

Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura

Nomor: 36/POJK.05/2015

2015 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40 Tahun 2007

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:13

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2018 Surat Edaran ini mengatur tentang penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) bagi Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - PMV dan PMVS adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk pengembangan usaha. - Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) mencakup struktur dan proses yang digunakan untuk meningkatkan pencapaian sasaran usaha. 2. Prinsip-Prinsip GCG: - Keterbukaan (Transparency) - Akuntabilitas (Accountability) - Pertanggungjawaban (Responsibility) - Kemandirian (Independency) - Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness) 3. Kewajiban Laporan: - PMV dan PMVS wajib menyusun laporan penerapan GCG setiap akhir tahun buku. - Laporan harus mencakup transparansi penerapan GCG, penilaian sendiri, dan rencana tindak korektif. 4. Transparansi: - Pengungkapan informasi penting terkait pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (jika ada). - Pengungkapan mengenai audit intern dan ekstern, manajemen risiko, dan kebijakan remunerasi. 5. Penilaian Sendiri (Self-Assessment): - PMV dan PMVS harus melakukan penilaian sendiri atas penerapan GCG dan menyusun kertas kerja penilaian. 6. Rencana Tindak (Action Plan): - Jika terdapat kekurangan dalam penerapan GCG, PMV dan PMVS harus menyusun rencana tindak yang mencakup tindakan korektif dan target penyelesaian. Larangan: - Mengabaikan kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan laporan penerapan GCG. - Melanggar prinsip-prinsip GCG yang telah ditetapkan, seperti keterbukaan dan akuntabilitas. - Terlibat dalam Benturan Kepentingan yang dapat merugikan perusahaan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan penerapan GCG setiap akhir tahun buku sesuai dengan format yang ditentukan. 2. Pelaksanaan Penilaian Sendiri: - Melakukan penilaian sendiri atas penerapan GCG dan menyusun kertas kerja penilaian. 3. Rencana Tindak: - Menyusun rencana tindak untuk mengatasi kekurangan dalam penerapan GCG. 4. Pengungkapan Informasi: - Mengungkapkan informasi penting terkait pelaksanaan GCG kepada Otoritas Jasa Keuangan. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan Penerapan GCG: Harus disusun dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. - Kertas Kerja Penilaian Sendiri: Harus disusun berdasarkan pedoman penerapan GCG. - Rencana Tindak: Harus mencakup tindakan korektif dan target penyelesaian. Penutup Surat Edaran OJK ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola di sektor modal ventura, sehingga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemangku kepentingan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri ini.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.