5/SEOJK.05/2018

5/SEOJK.05/2018

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah

5/SEOJK.05/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
5/SEOJK.05/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
15 February 2018
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
15 February 2018

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 33/POJK.05/2016

2016 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun

Nomor: 5/SEOJK.05/2018

2018 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:13

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2018 mengatur mengenai laporan hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah (PPBS). Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan dalam Dana Pensiun Syariah sesuai dengan prinsip syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Terminologi: - Dana Pensiun, Program Pensiun, Prinsip Syariah, dan berbagai istilah terkait diatur secara jelas. 2. Tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS): - DPS bertanggung jawab untuk memberikan nasihat, saran, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPBS. 3. Isi dan Format Laporan: - Laporan harus mencakup aspek-aspek seperti akad, pengelolaan iuran, penempatan investasi, manfaat pensiun, dan kegiatan lainnya. - Format laporan harus mengikuti sistematika yang ditentukan dalam surat edaran. 4. Penyampaian Laporan: - Laporan harus disusun dan disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya setelah periode laporan. 5. Rekomendasi dan Tindakan: - Jika ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, DPS harus memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Larangan 1. Praktik yang Tidak Sesuai: - Dana Pensiun tidak diperbolehkan melakukan praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah. 2. Keterlambatan Penyampaian Laporan: - Tidak menyampaikan laporan hasil pengawasan tepat waktu dapat dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - DPS harus menyusun laporan hasil pengawasan secara komprehensif dan sesuai dengan format yang ditentukan. 2. Pengawasan Rutin: - DPS perlu melakukan pengawasan rutin terhadap semua aspek yang terkait dengan penyelenggaraan PPBS. 3. Rekomendasi Perbaikan: - Jika ada temuan yang tidak sesuai, DPS harus memberikan rekomendasi yang jelas untuk perbaikan. Laporan-Laporan Terkait Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016: - Menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan PPBS dan pengawasan oleh DPS. 2. Fatwa DSN MUI: - Sebagai acuan dalam menentukan kesesuaian praktik dengan prinsip syariah. 3. Laporan Hasil Pengawasan DPS: - Harus disusun setiap tahun dan disampaikan kepada OJK untuk evaluasi lebih lanjut. Dengan mengikuti ketentuan dalam SEOJK ini, Dana Pensiun yang menyelenggarakan program pensiun berdasarkan prinsip syariah dapat memastikan bahwa operasionalnya sesuai dengan hukum syariah dan peraturan yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.