17/SEOJK.04/2020

17/SEOJK.04/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal

17/SEOJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
17/SEOJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
25 June 2026
Tanggal DiTetapkan
09 August 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
09 August 2020

Sub Category

Profesi Penunjang Pasar Modal Emiten dan Perusahaan Publik Dokumen Publik dan Laporan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal

Nomor: 35/POJK.04/2020

2020 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:44

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 Surat Edaran ini mengatur pedoman penilaian dan penyajian laporan penilaian bisnis di pasar modal, sebagai implementasi dari ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.04/2020. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi penilai bisnis dalam melakukan penilaian dan penyajian laporan yang berkaitan dengan objek penilaian di pasar modal. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Istilah: Menyediakan definisi penting terkait penilaian, penilai, penilai bisnis, dan berbagai istilah terkait nilai dan metode penilaian. 2. Pendekatan Penilaian: Mengatur pendekatan yang dapat digunakan dalam penilaian, termasuk pendekatan aset, pasar, dan metode diskonto. 3. Laporan Penilaian Bisnis: Mengatur kewajiban penilai untuk membuat laporan penilaian bisnis yang lengkap dan ringkas, serta mencakup berbagai elemen penting. 4. Pendapat Kewajaran: Menyediakan pedoman untuk pemberian pendapat kewajaran atas transaksi, termasuk pinjam-meminjam dana dan penjaminan. 5. Studi Kelayakan Bisnis: Mengatur analisis yang harus dilakukan untuk menyatakan kelayakan suatu usaha atau proyek. 6. Ketentuan Penutup: Menyatakan bahwa surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Larangan: - Penilai bisnis tidak boleh melakukan penilaian tanpa memenuhi ketentuan dan prosedur yang diatur dalam surat edaran ini. - Penilai tidak boleh memberikan pendapat kewajaran tanpa melakukan analisis yang mendalam dan menyeluruh. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Patuhi Prosedur Penilaian: Penilai bisnis harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam surat edaran untuk memastikan akurasi dan keandalan penilaian. 2. Buat Laporan Lengkap: Penilai harus menyusun laporan penilaian bisnis yang mencakup semua elemen yang diatur dalam surat edaran. 3. Lakukan Analisis Mendalam: Dalam memberikan pendapat kewajaran, penilai harus melakukan analisis kualitatif dan kuantitatif yang komprehensif. 4. Konsultasi dengan Tenaga Ahli: Jika diperlukan, penilai harus melibatkan tenaga ahli untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat terkait objek penilaian. Laporan-Laporan Terkait: 1. Laporan Penilaian Bisnis: Menyajikan kesimpulan nilai terhadap objek penilaian. 2. Laporan Pendapat Kewajaran: Menyajikan analisis dan pendapat mengenai kewajaran suatu transaksi. 3. Laporan Studi Kelayakan Bisnis: Menyatakan kelayakan suatu usaha atau proyek berdasarkan analisis yang dilakukan. Kesimpulan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 memberikan pedoman yang komprehensif bagi penilai bisnis dalam melakukan penilaian dan penyajian laporan di pasar modal. Patuhi semua ketentuan yang ada untuk memastikan keakuratan dan kewajaran dalam setiap penilaian yang dilakukan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.