Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama
1/POJK.05/2018
Tahun
2018
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 1/POJK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- IKNB
- Terakhir Diperbarui
- 10 hours ago
- Dibuat
- 13 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 27 February 2018
- Tanggal DiUndangkan
- 28 February 2018
- Tanggal Berlaku
- 28 February 2018
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Perasuransian Nomor: 40 |
2014 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Nomor: 71/POJK.05/2016 |
2016 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Pasar Modal Nomor: 8 |
1995 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 7 |
1992 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 10 |
1998 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Perbankan Syariah Nomor: 21 |
2008 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
SAL Penjelasan POJK 1 -Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama
Penjelasan Regulasi ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 02:13
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.