1/POJK.05/2018

1/POJK.05/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama

1/POJK.05/2018

Tahun

2018

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
1/POJK.05/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 February 2018
Tanggal DiUndangkan
28 February 2018
Tanggal Berlaku
28 February 2018

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 71/POJK.05/2016

2016 diubah

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:13

Short Review of POJK No. 1/POJK.05/2018 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.05/2018 mengatur kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi yang berbentuk badan hukum usaha bersama. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi dapat memenuhi kewajiban finansialnya kepada pemegang polis dan menjaga stabilitas sektor asuransi di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Kesehatan Keuangan: - Perusahaan asuransi wajib memenuhi persyaratan kesehatan keuangan, termasuk tingkat solvabilitas, cadangan teknis, kecukupan investasi, dan tingkat likuiditas. 2. Tingkat Solvabilitas: - Perusahaan harus menjaga tingkat solvabilitas minimal 100% dari Dana Minimum Berbasis Risiko (DMBR) dan menetapkan target internal minimal 120% dari DMBR. 3. Investasi: - Perusahaan diharuskan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi dan mengikuti batasan yang ditetapkan untuk berbagai jenis investasi. 4. Dana Jaminan: - Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan sebagai perlindungan bagi pemegang polis, dengan ketentuan penempatan yang ketat. 5. Laporan Berkala: - Perusahaan harus menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan bulanan kepada OJK, serta laporan aktuaris tahunan. 6. Rencana Penyehatan Keuangan: - Jika perusahaan tidak memenuhi target solvabilitas atau likuiditas, mereka wajib menyusun rencana penyehatan keuangan. 7. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. Larangan 1. Pembagian Keuntungan: - Dilarang membagikan keuntungan jika hal tersebut akan mengganggu pencapaian target solvabilitas internal. 2. Investasi di Luar Negeri: - Dilarang memiliki investasi di luar negeri melebihi 20% dari total investasi. 3. Pengalihan Aset: - Dilarang melakukan pengalihan aset kepada pihak terafiliasi kecuali melalui transaksi yang wajar. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemenuhan Kesehatan Keuangan: - Perusahaan harus secara aktif memonitor dan memenuhi semua persyaratan kesehatan keuangan yang ditetapkan. 2. Penyusunan Laporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Rencana Penyehatan: - Jika diperlukan, menyusun dan mengajukan rencana penyehatan keuangan kepada OJK. 4. Pengelolaan Investasi: - Mengelola investasi dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan batasan yang ditetapkan dalam peraturan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan: - Laporan tahunan, triwulanan, dan bulanan yang harus diaudit dan disampaikan kepada OJK. 2. Laporan Aktuaris: - Laporan tahunan yang menggambarkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban di masa depan. 3. Laporan Pelaksanaan Rencana Penyehatan: - Laporan berkala mengenai pelaksanaan rencana penyehatan keuangan jika perusahaan tidak memenuhi target solvabilitas atau likuiditas. Kesimpulan POJK No. 1/POJK.05/2018 merupakan regulasi penting yang bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi di Indonesia. Dengan mematuhi ketentuan yang ada, perusahaan asuransi dapat memastikan keberlanjutan operasional dan perlindungan bagi pemegang polis.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.