7/SEOJK.05/2018

7/SEOJK.05/2018

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Modal Ventura

7/SEOJK.05/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
7/SEOJK.05/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
07 March 2018
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
07 March 2018

Sub Category

Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura

Nomor: 35/POJK.05/2015

2015 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:11

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2018 Surat Edaran ini mengatur tentang tingkat kesehatan keuangan perusahaan modal ventura (PMV) dan perusahaan modal ventura syariah (PMVS). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa PMV dan PMVS dapat melakukan penilaian yang tepat terhadap kualitas aset produktif dan rentabilitas mereka. Surat Edaran ini juga memberikan pedoman bagi PMV dan PMVS dalam melakukan pengukuran dan penilaian terhadap kesehatan keuangan mereka. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Usaha Modal Ventura dan PMV/PMVS didefinisikan dengan jelas, termasuk prinsip syariah yang berlaku. - Tingkat Kesehatan Keuangan diukur berdasarkan kualitas aset produktif dan rentabilitas. 2. Pengukuran Kesehatan Keuangan: - PMV dan PMVS wajib memenuhi persyaratan kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat. - Pengukuran mencakup kualitas aset produktif dan rentabilitas. 3. Kualitas Aset Produktif: - Penilaian kualitas aset produktif dilakukan berdasarkan jenis investasi dan pembiayaan yang dilakukan. - Kualitas aset dikategorikan dalam lima kategori: lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. 4. Rentabilitas: - Penilaian rentabilitas dilakukan dengan menghitung rasio Return on Asset, Return on Equity, dan rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional. 5. Cadangan Penyisihan Penghapusan Aset: - PMV dan PMVS diwajibkan membentuk cadangan penyisihan penghapusan aset produktif berdasarkan kategori kualitas aset. 6. Verifikasi oleh OJK: - OJK berhak melakukan verifikasi dan validasi atas data yang disampaikan oleh PMV dan PMVS. Larangan - PMV dan PMVS tidak boleh mengabaikan penilaian kualitas aset produktif dan rentabilitas. - Tidak memenuhi ketentuan mengenai cadangan penyisihan penghapusan aset produktif dapat berakibat pada sanksi dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penilaian Kualitas Aset: - PMV dan PMVS harus melakukan penilaian berkala terhadap kualitas aset produktif mereka. - Menyusun kertas kerja penilaian kualitas aset dengan dokumen pendukung yang lengkap. 2. Pembentukan Cadangan: - Membentuk cadangan penyisihan penghapusan aset produktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pelaporan: - Menyampaikan laporan bulanan kepada OJK mengenai kesehatan keuangan dan cadangan penyisihan yang dibentuk. 4. Kepatuhan terhadap Pedoman: - Mematuhi pedoman internal yang telah ditetapkan untuk penilaian kualitas aset produktif. Laporan Terkait Regulasi Acuan - POJK No. 35/POJK.05/2015: Mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura. - Surat Edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2018: Menyediakan pedoman dan ketentuan terkait tingkat kesehatan keuangan PMV dan PMVS. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran ini, PMV dan PMVS diharapkan dapat menjaga kesehatan keuangan mereka dan berkontribusi pada stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.