4/POJK.05/2018

4/POJK.05/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

4/POJK.05/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
4/POJK.05/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 March 2018
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 March 2018

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:11

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 4/POJK.05/2018 mengatur tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP) di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung program pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat melalui optimalisasi pendanaan dari pasar sekunder perumahan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pengawasan yang jelas dan komprehensif terhadap PPSP, dengan tetap memperhatikan aspek prudential. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Tujuan: - PPSP adalah lembaga keuangan yang didirikan untuk melakukan kegiatan Pembiayaan Sekunder Perumahan. - Fokus pada penyediaan fasilitas pembiayaan perumahan yang terjangkau. 2. Kelembagaan: - PPSP sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. - Wajib memiliki struktur organisasi yang jelas dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan. 3. Kegiatan Usaha: - Meliputi sekuritisasi, penyaluran pinjaman, dan pelaksanaan tugas khusus dari pemerintah. - Kegiatan dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah. 4. Pengawasan dan Pelaporan: - PPSP wajib melaporkan kegiatan dan keuangan kepada OJK secara berkala. - OJK berwenang melakukan pemeriksaan dan pengawasan berbasis risiko. 5. Tata Kelola Perusahaan yang Baik: - PPSP wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan independensi. 6. Sanksi: - Sanksi administratif bagi Direksi yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Larangan: 1. Larangan Tindakan: - Melakukan pembelian saham melalui pasar modal. - Menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro atau tabungan. - Menerbitkan surat sanggup bayar (promissory note) tanpa izin. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pembentukan UUS: - PPSP yang ingin menjalankan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk Unit Usaha Syariah (UUS) dan mendapatkan izin dari OJK. 2. Pelaporan: - Melaporkan pembukaan kantor cabang, perubahan anggaran dasar, dan laporan keuangan tahunan kepada OJK. 3. Penerapan Manajemen Risiko: - Melakukan penilaian dan pengelolaan risiko secara berkala. Laporan-Laporan Terkait: 1. Laporan Keuangan Tahunan: - Harus disampaikan paling lambat 30 April tahun berikutnya setelah diaudit. 2. Laporan Bulanan: - Wajib disampaikan kepada OJK, termasuk laporan dari UUS jika ada. 3. Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik: - Harus disusun dan disampaikan paling lambat 28 Februari tahun berikutnya. 4. Laporan Penilaian Tingkat Risiko: - Harus disampaikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 4/POJK.05/2018 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan dan pengawasan PPSP di Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak. Ketaatan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.