5/POJK.05/2018

5/POJK.05/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Laporan Berkala Dana Pensiun

5/POJK.05/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
5/POJK.05/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
04 April 2018

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 76

1992 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 77

1992 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

6 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan

Nomor: 4/POJK.05/2013

2013

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 10/POJK.05/2014

2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 1/POJK.05/2015

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun

Nomor: 3/POJK.05/2015

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Teknis Dana Pensiun

Nomor: 17/POJK.05/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:11

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.05/2018 mengatur tentang Laporan Berkala Dana Pensiun di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan pelaporan yang dilakukan oleh Dana Pensiun, sehingga memudahkan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai jenis laporan, penyusunan, penyampaian, serta sanksi administratif bagi yang melanggar. Poin-Poin Utama 1. Definisi Dana Pensiun: - Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) diatur dengan jelas. 2. Jenis Laporan Berkala: - Laporan Bulanan - Laporan Tahunan - Laporan Lain 3. Tanggung Jawab Penyusunan: - Pengurus DPPK dan Pelaksana Tugas Pengurus bertanggung jawab atas penyusunan dan penyampaian laporan. 4. Batas Waktu Penyampaian: - Laporan Bulanan: paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Laporan Tahunan: paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. - Laporan Lain: sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Sanksi Administratif: - Teguran tertulis untuk keterlambatan penyampaian laporan. - Denda keterlambatan sebesar Rp100.000 per hari, maksimal Rp36.000.000. Larangan - Dana Pensiun tidak boleh mengabaikan kewajiban penyampaian laporan berkala. - Keterlambatan dalam penyampaian laporan dapat dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Pastikan laporan disusun secara lengkap dan tepat waktu. 2. Penyampaian Laporan: - Kirimkan laporan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. 3. Patuhi Ketentuan: - Ikuti semua ketentuan yang diatur dalam POJK ini dan peraturan terkait lainnya. Laporan Terkait - Laporan Bulanan dan Tahunan harus mencakup informasi keuangan yang telah diaudit. - Laporan teknis yang mencakup evaluasi kinerja investasi dan penilaian risiko. - Laporan Aktuaris Berkala yang disampaikan secara berkala. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Pemerintah terkait Dana Pensiun. Dengan adanya POJK ini, diharapkan pengelolaan dan pengawasan Dana Pensiun di Indonesia dapat lebih terstruktur dan transparan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.