9/SEOJK.05/2018

9/SEOJK.05/2018

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

9/SEOJK.05/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
9/SEOJK.05/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
20 April 2018
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
20 April 2018

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Nomor: 68/POJK.05/2016

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:09

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.05/2018 Surat Edaran ini mengatur tentang permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik bagi perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan dan pelaporan di sektor perasuransian. Poin-Poin Utama: 1. Definisi: - Menjelaskan istilah penting seperti perusahaan, perizinan, persetujuan, dan pelaporan. 2. Ruang Lingkup: - Menyebutkan jenis permohonan dan pelaporan yang harus dilakukan oleh perusahaan, termasuk izin usaha, pengangkatan tenaga kerja asing, dan perubahan kepemilikan. 3. Tata Cara Penyampaian: - Permohonan dan pelaporan harus disampaikan secara elektronik melalui sistem OJK, dengan ketentuan untuk dokumen pendukung yang diperlukan. 4. Penyimpanan Data: - Perusahaan diwajibkan menyimpan dokumen dalam bentuk cetak selama masa berlaku izin dan pelaporan. 5. Ketentuan Peralihan: - Permohonan yang sudah diajukan dalam bentuk cetak sebelum edaran ini tidak perlu diajukan ulang secara elektronik. Larangan: - Tidak menyampaikan dokumen dalam bentuk cetak jika telah disampaikan secara elektronik. - Mengabaikan ketentuan penyampaian dokumen yang ditetapkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyampaian Permohonan: - Menggunakan format yang ditentukan dan melengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan. 2. Pelaporan: - Melaporkan kegiatan usaha, pengangkatan dan pemberhentian tenaga kerja asing, serta perubahan kepemilikan sesuai ketentuan. 3. Penyimpanan Dokumen: - Menyimpan dokumen yang telah disampaikan selama periode yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait: - Laporan Kegiatan Usaha: - Harus mencakup informasi tentang pelaksanaan kegiatan usaha dan pengangkatan tenaga kerja. - Laporan Perubahan Kepemilikan: - Termasuk laporan perubahan nama dan alamat kantor. - Laporan Penghentian Kegiatan Usaha: - Harus mencakup analisis kondisi perusahaan dan rencana penyelesaian kewajiban. Regulasi Acuan yang Berlaku: - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016: - Menjadi dasar hukum dalam pengaturan perizinan dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi. Surat Edaran ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan serta pelaporan di sektor perasuransian, sehingga perusahaan diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dengan baik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.