10/SEOJK.05/2018

10/SEOJK.05/2018

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

10/SEOJK.05/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
10/SEOJK.05/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
09 May 2018
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
09 May 2018

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Nomor: 67/POJK.05/2016

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:09

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 10/SEOJK.05/2018 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 10/SEOJK.05/2018 mengatur mengenai prosedur permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik bagi perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi syariah. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan perizinan di sektor jasa keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan istilah-istilah penting seperti perusahaan asuransi, reasuransi, dan unit syariah. - Mengatur kategori permohonan perizinan dan pelaporan yang harus dilakukan oleh perusahaan. 2. Prosedur Permohonan: - Permohonan perizinan dan pelaporan harus disampaikan secara elektronik kepada OJK. - Kategori permohonan meliputi kelembagaan dan kepengurusan. 3. Dokumen yang Diperlukan: - Berbagai dokumen pendukung yang harus disertakan dalam permohonan, termasuk akta perubahan, laporan keuangan, dan bukti pelunasan modal. 4. Pelaporan: - Mengatur kewajiban pelaporan berkala dan pelaporan perubahan yang terjadi dalam perusahaan. 5. Sanksi: - Menyebutkan konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan. Larangan - Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha tanpa izin yang sah dari OJK. - Dilarang menyampaikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam laporan yang disampaikan kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Perusahaan harus mengajukan permohonan izin usaha dan persetujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelaporan Berkala: - Melakukan pelaporan berkala mengenai kegiatan usaha dan perubahan yang terjadi dalam perusahaan. 3. Penyimpanan Dokumen: - Menyimpan semua dokumen dan bukti pendukung yang diperlukan untuk audit dan pemeriksaan oleh OJK. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Perubahan Kepemilikan: - Harus disampaikan jika ada perubahan pemegang saham yang mempengaruhi pengendalian perusahaan. - Laporan Perubahan Nama dan Alamat: - Diperlukan jika terjadi perubahan nama perusahaan atau alamat kantor pusat. - Laporan Pengurangan dan Penambahan Modal: - Harus dilaporkan jika ada perubahan modal disetor yang mempengaruhi struktur perusahaan. Kesimpulan SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2018 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor asuransi dan reasuransi. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan agar dapat beroperasi secara legal dan efisien.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.