8/POJK.05/2018

8/POJK.05/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pendanaan Dana Pensiun

8/POJK.05/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
8/POJK.05/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
31 May 2018

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 76

1992 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 77

1992 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:09

Short Review POJK Nomor 8/POJK.05/2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.05/2018 mengatur tentang pendanaan dana pensiun di Indonesia, dengan tujuan untuk memastikan kesinambungan penghasilan peserta saat pensiun dan memberikan perlindungan kepada pihak yang berhak jika peserta meninggal dunia. Peraturan ini menetapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana pensiun dan mengatur berbagai aspek terkait pendanaan, termasuk kualitas pendanaan, kewajiban pemberi kerja, dan laporan aktuaris. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Jenis Dana Pensiun: - Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). - Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). 2. Kualitas Pendanaan: - Kualitas pendanaan dinilai berdasarkan valuasi aktuaria. - Tiga tingkat kualitas pendanaan: Dana Terpenuhi, Kekayaan untuk Pendanaan kurang dari Nilai Kini Aktuarial, dan Kekayaan untuk Pendanaan kurang dari Liabilitas Solvabilitas. 3. Kewajiban Pemberi Kerja: - Pemberi kerja wajib melaporkan iuran dan memastikan iuran minimum disetorkan tepat waktu. - Kewajiban untuk melunasi defisit dalam jangka waktu tertentu. 4. Iuran Sukarela Peserta: - Peserta dapat menambah iuran untuk meningkatkan manfaat pensiun. - Iuran sukarela harus dikelola secara terpisah. 5. Laporan Aktuaris: - DPPK dan DPLK wajib menyusun dan menyampaikan laporan aktuaris secara berkala. - Laporan harus mencakup pernyataan aktuaris, analisis pendanaan, dan proyeksi cash flow. 6. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK ini dapat dikenakan sanksi administratif. Larangan - Pemberi kerja dilarang membayar iuran ke DPPK jika terdapat kelebihan iuran yang belum diperhitungkan. - Dilarang mengalihkan dana dari DPPK yang memiliki kekurangan solvabilitas tanpa persetujuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengurus DPPK: - Melaporkan kualitas pendanaan secara berkala kepada OJK. - Menyusun laporan aktuaris sesuai ketentuan. 2. Pemberi Kerja: - Menetapkan dan menyetor iuran minimum tepat waktu. - Melunasi defisit sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Peserta: - Mengajukan pernyataan tertulis untuk iuran sukarela. - Memahami risiko dan mekanisme pembayaran manfaat pensiun. Laporan Terkait - Laporan Aktuaris Berkala: Harus disampaikan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun. - Laporan Kualitas Pendanaan: Harus mencakup analisis mengenai kekayaan, kewajiban, dan posisi pendanaan. Kesimpulan POJK Nomor 8/POJK.05/2018 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pendanaan dana pensiun di Indonesia, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun. Pemberi kerja, pengurus, dan peserta memiliki peran penting dalam memastikan keberlanjutan program pensiun yang adil dan berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.