13/POJK.02/2018

13/POJK.02/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan

13/POJK.02/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
13/POJK.02/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
15 August 2018
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
16 August 2018

Sub Category

Lembaga Keuangan Mikro Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:06

Short Review POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13/POJK.02/2018 mengatur tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di sektor jasa keuangan di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk mendorong pengembangan IKD yang bertanggung jawab, aman, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. POJK ini juga menetapkan mekanisme pengujian melalui Regulatory Sandbox untuk memastikan inovasi yang dihasilkan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - IKD mencakup aktivitas pembaruan dalam proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memanfaatkan ekosistem digital. - Ruang lingkup IKD meliputi penyelesaian transaksi, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, dan aktivitas jasa keuangan lainnya. 2. Regulatory Sandbox: - Mekanisme untuk menguji coba inovasi keuangan digital. - Penyelenggara dapat memperoleh pengecualian sementara dari beberapa peraturan OJK selama dalam proses pengujian. 3. Pencatatan dan Pendaftaran: - Penyelenggara yang ingin melakukan IKD harus mengajukan permohonan pencatatan kepada OJK. - Kewajiban pencatatan dikecualikan bagi yang sudah terdaftar atau memiliki izin dari OJK. 4. Pemantauan dan Pelaporan: - OJK berwenang melakukan pemantauan terhadap penyelenggara yang terdaftar. - Penyelenggara wajib menyampaikan laporan kinerja berkala dan risk self-assessment. 5. Perlindungan Konsumen: - Penyelenggara wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen, termasuk transparansi dan penanganan pengaduan. 6. Larangan dan Sanksi: - Penyelenggara dilarang memberikan data konsumen kepada pihak ketiga tanpa persetujuan. - Sanksi administratif dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan POJK ini. Larangan 1. Penyelenggara dilarang: - Mengelola portofolio atau exposure jika bukan lembaga jasa keuangan. - Memberikan data dan informasi konsumen kepada pihak ketiga tanpa persetujuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyelenggara: - Mengajukan permohonan pencatatan kepada OJK sebelum melakukan IKD. - Melaksanakan pemantauan secara mandiri dan menyusun laporan kinerja berkala. - Menyediakan pusat pelayanan konsumen berbasis teknologi. 2. OJK: - Menyediakan sistem pencatatan elektronik untuk memudahkan proses pencatatan. - Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggara yang terdaftar. Laporan Terkait 1. Laporan Kinerja Berkala: - Disampaikan triwulanan oleh penyelenggara yang sedang dalam proses Regulatory Sandbox. 2. Laporan Risk Self-Assessment: - Disampaikan bulanan oleh penyelenggara yang telah terdaftar. 3. Laporan kepada Konsumen: - Mengenai kinerja investasi, nilai investasi, dan portofolio yang dimiliki konsumen. Kesimpulan POJK No. 13/POJK.02/2018 merupakan langkah penting dalam mengatur dan mendorong inovasi keuangan digital di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem keuangan digital yang aman, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Penyelenggara diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ada demi menjaga integritas dan stabilitas sektor keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.