16/SEOJK.05/2018

16/SEOJK.05/2018

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pedoman Penyusunan Neraca Sementara Likuidasi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

16/SEOJK.05/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
16/SEOJK.05/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
29 November 2018
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 November 2018

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Nomor: 28/POJK.05/2015

2015 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penyusunan Neraca Sementara Likuidasi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Nomor: 16/SEOJK.05/2018

2018 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:06

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.05/2018 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mengatur pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Pedoman ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2015 terkait pembubaran dan likuidasi perusahaan asuransi. NSL berfungsi untuk memberikan informasi keuangan yang akurat mengenai posisi aset dan kewajiban perusahaan yang sedang dalam proses likuidasi. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Tujuan: - NSL adalah laporan keuangan awal yang disusun oleh Tim Likuidasi berdasarkan neraca penutupan yang telah diaudit. - Tujuan NSL adalah untuk menyediakan informasi mengenai posisi aset dan kewajiban perusahaan. 2. Tanggung Jawab: - Tim Likuidasi bertanggung jawab atas penyusunan dan isi NSL, yang harus disetujui oleh OJK. 3. Asumsi Dasar: - NSL disusun dengan basis akrual dan likuidasi, di mana aset dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan. 4. Unsur NSL: - NSL terdiri dari aset, kewajiban/liabilitas, dan estimasi selisih lebih/kekurangan. 5. Format dan Penyampaian: - NSL harus disusun dalam format tertentu dan disampaikan kepada OJK beserta dokumen pendukung. Larangan 1. Penyusunan NSL: - NSL tidak boleh disusun tanpa mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam surat edaran ini. - NSL yang telah disampaikan sebelum surat edaran ini ditetapkan tidak terikat oleh ketentuan baru. 2. Penyampaian Informasi: - Tidak menyampaikan NSL dan dokumen pendukung kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembentukan Tim Likuidasi: - RUPS harus membentuk Tim Likuidasi untuk melaksanakan proses likuidasi. 2. Penyusunan NSL: - Tim Likuidasi harus menyusun NSL sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dan mengumpulkan data/informasi yang diperlukan. 3. Persetujuan OJK: - NSL yang telah disusun harus mendapatkan persetujuan dari OJK. 4. Dokumentasi Pendukung: - Menyediakan dokumen pendukung yang menjelaskan rincian aset dan kewajiban yang terdapat dalam NSL. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penyusunan NSL: - NSL harus dilaporkan kepada OJK dengan menyertakan rincian jenis aset dan kewajiban. 2. Laporan Progres Likuidasi: - Tim Likuidasi harus melaporkan progres likuidasi secara berkala kepada OJK. 3. Laporan Keuangan: - Menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.05/2018 memberikan pedoman yang jelas bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dalam menyusun Neraca Sementara Likuidasi. Kepatuhan terhadap pedoman ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses likuidasi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.