26/POJK.02/2018

26/POJK.02/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Kedua POJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

26/POJK.02/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
26/POJK.02/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
05 December 2018
Tanggal DiUndangkan
10 December 2018
Tanggal Berlaku
10 December 2018

Sub Category

Sanksi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 11

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 4/POJK.04/2014

2014 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 7/POJK.04/2015

2015 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:03

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26/POJK.02/2018 merupakan perubahan kedua atas Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan pengadministrasian pungutan OJK dengan standar akuntansi yang berlaku umum, khususnya dalam pengkategorian sanksi administratif berupa denda dan bunga. Poin-Poin Utama 1. Perubahan Judul Bab III: Judul Bab III diubah menjadi "PENAGIHAN DAN PENGURUSAN PUNGUTAN YANG DIKATEGORIKAN MACET". 2. Pengkategorian Pungutan: Sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga yang tidak dilunasi dalam jangka waktu satu tahun setelah berakhirnya jangka waktu pembayaran akan dikategorikan sebagai pungutan yang macet. 3. Penyerahan Penagihan: Jika sanksi administratif berupa denda dan bunga dikategorikan macet, OJK akan menyerahkan penagihannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara. 4. Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi: Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengadministrasian pungutan OJK selaras dengan standar akuntansi yang berlaku. 5. Tanggal Berlakunya: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 Desember 2018. Larangan - Tidak Melunasi Denda: Denda dan bunga yang tidak dilunasi dalam jangka waktu satu tahun akan dikategorikan sebagai pungutan macet, yang dapat berakibat pada penyerahan penagihan kepada pihak ketiga. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembayaran Tepat Waktu: Entitas yang dikenakan sanksi administratif harus memastikan pembayaran denda dan bunga dilakukan dalam jangka waktu yang ditetapkan untuk menghindari pengkategorian sebagai pungutan macet. 2. Pemantauan dan Pengelolaan Pungutan: OJK perlu melakukan pemantauan yang lebih ketat terhadap pungutan yang dikategorikan macet dan memastikan proses penagihan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Sosialisasi Peraturan: OJK harus melakukan sosialisasi mengenai perubahan peraturan ini kepada semua pihak terkait di sektor jasa keuangan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Penagihan: OJK harus menyusun laporan berkala mengenai status penagihan sanksi administratif yang dikategorikan macet. - Evaluasi Pengadministrasian: OJK perlu melakukan evaluasi terhadap pengadministrasian pungutan dan penagihan sanksi administratif untuk memastikan keselarasan dengan standar akuntansi yang berlaku. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan transparansi dalam pengadministrasian sanksi administratif di sektor jasa keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.