Perubahan Kedua POJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
26/POJK.02/2018
Tahun
2018
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 26/POJK.02/2018
- Tahun
- 2018
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- IKNB
- Terakhir Diperbarui
- 10 hours ago
- Dibuat
- 13 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 05 December 2018
- Tanggal DiUndangkan
- 10 December 2018
- Tanggal Berlaku
- 10 December 2018
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
|
Peraturan Pemerintah tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11 |
2014 | dirujuk |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan Nomor: 4/POJK.04/2014 |
2014 | diubah |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan Nomor: 7/POJK.04/2015 |
2015 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 02:03
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.