27/POJK.05/2018

27/POJK.05/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan atas POJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

27/POJK.05/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
27/POJK.05/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
10 December 2018
Tanggal DiUndangkan
10 December 2018
Tanggal Berlaku
10 December 2018

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 71/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:03

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27/POJK.05/2018 mengubah Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan alternatif instrumen investasi yang lebih beragam bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan karakteristik liabilitas perusahaan. Penambahan instrumen seperti obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur diharapkan dapat meningkatkan peranan investor domestik dalam pembangunan infrastruktur. Poin-Poin Utama 1. Prinsip Kehati-Hatian: Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi. 2. Aset yang Diperkenankan: Daftar aset yang diperkenankan untuk investasi diperluas, termasuk: - Obligasi daerah - Dana investasi infrastruktur - Emas murni - Penyertaan langsung pada perusahaan yang tidak tercatat di bursa efek 3. Ketentuan Penempatan: Penempatan investasi harus memenuhi syarat tertentu, seperti peringkat investment grade untuk obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur. 4. Pembatasan Investasi: Ada batasan persentase untuk setiap jenis investasi yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi. 5. Regulasi Tambahan: Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar penilaian untuk setiap jenis investasi akan diatur dalam Surat Edaran OJK. Larangan 1. Penempatan Investasi yang Tidak Sesuai: Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan ini. 2. Mengabaikan Prinsip Kehati-Hatian: Perusahaan tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Evaluasi dan Penyesuaian Portofolio: Perusahaan asuransi dan reasuransi harus mengevaluasi dan menyesuaikan portofolio investasi mereka sesuai dengan ketentuan baru. 2. Penyusunan Laporan: Perusahaan wajib menyusun laporan terkait kesehatan keuangan dan penempatan investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pendidikan dan Pelatihan: Perusahaan perlu memberikan pendidikan dan pelatihan kepada manajemen dan staf terkait perubahan regulasi ini. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kesehatan Keuangan: Perusahaan harus menyusun laporan kesehatan keuangan secara berkala sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Laporan Penempatan Investasi: Laporan mengenai penempatan investasi yang dilakukan, termasuk jenis dan nilai investasi, harus disampaikan kepada OJK. 3. Laporan Peringkat Investasi: Perusahaan perlu melaporkan peringkat investasi yang dimiliki, terutama untuk obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. - Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 Desember 2018.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.