28/POJK.05/2018

28/POJK.05/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan atas POJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

28/POJK.05/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
28/POJK.05/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
10 December 2018

Sub Category

Asuransi IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Nomor: 72/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:01

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 28/POJK.05/2018 merupakan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 72/POJK.05/2016 yang mengatur tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan alternatif instrumen investasi yang lebih luas bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, serta meningkatkan peran investor domestik dalam pembangunan infrastruktur. Poin-Poin Utama 1. Prinsip Kehati-Hatian: Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi. 2. Jenis Investasi Diperkenankan: - Deposito berjangka, sertifikat deposito, saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, dan lainnya. - Penempatan di luar negeri juga diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. 3. Sukuk Daerah dan Dana Investasi Infrastruktur: - Diperkenalkan sebagai instrumen investasi baru dengan syarat tertentu. 4. Pembatasan Investasi: - Ada batasan persentase untuk masing-masing jenis investasi untuk menjaga diversifikasi dan risiko. 5. Perhitungan DTMBR dan MMBR: - Ketentuan baru mengenai perhitungan jumlah DTMBR dan MMBR untuk investasi tertentu. Larangan 1. Investasi yang Tidak Sesuai: Perusahaan tidak boleh melakukan investasi di instrumen yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. 2. Pelanggaran Batasan Investasi: Melanggar batasan persentase untuk masing-masing jenis investasi yang telah ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Prinsip Kehati-Hatian: Perusahaan asuransi dan reasuransi harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam semua keputusan investasi. 2. Penyusunan Kebijakan Investasi: Perusahaan perlu menyusun kebijakan investasi yang sesuai dengan ketentuan OJK. 3. Pelaporan dan Penilaian: Perusahaan wajib melakukan pelaporan dan penilaian kesehatan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kesehatan Keuangan: Perusahaan harus menyusun laporan kesehatan keuangan secara berkala sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Laporan Investasi: Laporan mengenai jenis dan jumlah investasi yang dilakukan harus disampaikan kepada OJK. 3. Audit Internal: Melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 3. Peraturan OJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi serta memperkuat peran mereka dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.