29/POJK.05/2018

29/POJK.05/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan atas POJK tentang Investasi Dana Pensiun

29/POJK.05/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
29/POJK.05/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
10 December 2018

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun

Nomor: 3/POJK.05/2015

2015 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:00

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29/POJK.05/2018 mengatur perubahan atas Peraturan OJK Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan alternatif instrumen investasi yang lebih luas bagi dana pensiun, dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan kesesuaian dengan karakteristik liabilitas dana pensiun. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran investor domestik dalam pembangunan infrastruktur. Poin-Poin Utama 1. Jenis Investasi yang Diperbolehkan: - Dana pensiun hanya diperbolehkan berinvestasi dalam jenis investasi tertentu, termasuk tabungan, deposito, surat berharga, saham, obligasi, reksa dana, MTN, dan investasi infrastruktur. - Penambahan jenis investasi baru seperti obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur. 2. Batasan Investasi: - Investasi pada reksa dana dan MTN tidak boleh melebihi 10% dari total investasi dana pensiun. - Penyertaan langsung di Indonesia tidak boleh melebihi 15%, kecuali dengan persetujuan OJK. - Investasi pada tanah dan bangunan dibatasi hingga 20%. 3. Persyaratan untuk Investasi Tertentu: - Dana pensiun yang berinvestasi dalam reksa dana dan MTN harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki manajemen risiko yang memadai dan menggunakan jasa penasihat investasi berizin. 4. Sanksi Administratif: - Dana pensiun yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. - Sanksi dapat berlanjut hingga penghentian pengelolaan investasi jika pelanggaran tidak diperbaiki. Larangan - Dana pensiun dilarang menempatkan investasi di luar jenis investasi yang telah ditentukan. - Dilarang melakukan investasi yang melebihi batasan persentase yang ditetapkan untuk masing-masing jenis investasi. - Dilarang melakukan penyertaan langsung di perusahaan yang tidak bergerak di bidang jasa keuangan tanpa persetujuan OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: Dana pensiun harus memastikan bahwa semua investasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. 2. Manajemen Risiko: Menerapkan sistem manajemen risiko yang memadai dalam semua keputusan investasi. 3. Pelaporan: Melaporkan semua jenis investasi dan kepatuhan terhadap batasan yang ditetapkan kepada OJK secara berkala. 4. Persetujuan: Memperoleh persetujuan OJK untuk penyertaan langsung yang melebihi batas yang ditetapkan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kepatuhan: Dana pensiun wajib menyusun laporan kepatuhan yang mencakup semua investasi yang dilakukan dan kesesuaian dengan ketentuan OJK. - Laporan Manajemen Risiko: Harus ada laporan yang menunjukkan bagaimana manajemen risiko diterapkan dalam investasi. - Laporan Sanksi: Jika terjadi pelanggaran, laporan mengenai tindakan yang diambil untuk memperbaiki pelanggaran tersebut harus disampaikan kepada OJK. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2018 memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dan terstruktur bagi dana pensiun dalam melakukan investasi, dengan fokus pada kehati-hatian dan kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur. Dana pensiun diharapkan dapat mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan untuk menghindari sanksi dan memastikan keberlanjutan investasi yang aman dan menguntungkan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.