30/POJK.05/2018

30/POJK.05/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan atas POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

30/POJK.05/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
30/POJK.05/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
10 December 2018

Sub Category

Lembaga Kliring dan Penjaminan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Nomor: 2/POJK.05/2017

2017 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:00

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 30/POJK.05/2018 mengubah ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan alternatif instrumen investasi yang lebih beragam bagi lembaga penjamin, tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian dan karakteristik liabilitas lembaga penjamin. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran investor domestik dalam pembangunan infrastruktur. Poin-Poin Utama 1. Alternatif Investasi: Lembaga penjamin diizinkan untuk berinvestasi dalam berbagai instrumen, termasuk: - Deposito, surat berharga negara, obligasi korporasi, saham, reksa dana, dan dana investasi infrastruktur. - Investasi juga dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah. 2. Ketentuan Investasi: - Investasi dalam obligasi daerah dan sukuk daerah harus memenuhi peringkat investment grade dan pernyataan efektif dari OJK. - Dana investasi infrastruktur harus memiliki portofolio yang menghasilkan pendapatan. 3. Batasan Investasi: - Investasi dalam obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur dibatasi maksimal 10% untuk setiap emiten/manajer investasi dan total tidak lebih dari 20% dari jumlah investasi. 4. Sanksi: - Lembaga penjamin yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Larangan - Investasi dalam obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur yang melebihi batasan yang ditetapkan (10% per emiten/manajer investasi dan 20% total). - Melakukan kegiatan usaha jika dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: Lembaga penjamin harus memastikan bahwa semua investasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK ini. 2. Monitoring: Melakukan pemantauan secara berkala terhadap portofolio investasi untuk memastikan kepatuhan terhadap batasan investasi. 3. Pelaporan: Menyusun laporan berkala kepada OJK mengenai kegiatan investasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait - Laporan kepatuhan investasi yang harus disampaikan kepada OJK. - Laporan mengenai kinerja investasi yang mencakup hasil dan risiko yang dihadapi. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. - Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan lembaga penjamin dapat lebih fleksibel dalam melakukan investasi sambil tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.