18/SEOJK.05/2018

18/SEOJK.05/2018

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Kesehatan Keuangan Lembaga Penjamin

18/SEOJK.05/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
18/SEOJK.05/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
18 December 2018
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
18 December 2018

Sub Category

Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Nomor: 2/POJK.05/2017

2017 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Lembaga Penjamin

Nomor: 18/SEOJK.05/2018

2018 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:58

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18/SEOJK.05/2018 mengatur tentang kesehatan keuangan lembaga penjamin. Surat edaran ini memberikan pedoman bagi lembaga penjamin untuk mengukur kesehatan keuangan mereka melalui beberapa rasio keuangan dan penilaian tata kelola perusahaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga penjamin dapat memenuhi kewajiban finansial mereka dan beroperasi dengan baik dalam industri keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Penjaminan dan penjaminan syariah. - Lembaga penjamin dan unit usaha syariah (UUS). 2. Pengukuran Kesehatan Keuangan: - Meliputi rasio likuiditas, gearing ratio, rentabilitas, dan penilaian tata kelola perusahaan. - Rasio likuiditas minimal 120%. - Gearing ratio untuk penjaminan usaha produktif maksimal 20 kali, dan total maksimal 40 kali. 3. Rasio Rentabilitas: - Mengukur kemampuan lembaga dalam menghasilkan laba. - Terdapat tiga komponen utama: rasio return on asset, rasio beban operasional terhadap pendapatan, dan rasio klaim terhadap imbal jasa. 4. Penilaian Sendiri (Self Assessment): - Lembaga penjamin melakukan penilaian atas tata kelola perusahaan yang baik. - OJK dapat melakukan verifikasi atas penilaian tersebut. 5. Kriteria Kesehatan Keuangan: - Kesehatan keuangan dinyatakan dalam kategori sangat sehat, sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat berdasarkan nilai komposit. Larangan - Lembaga penjamin dilarang untuk tidak memenuhi rasio likuiditas dan gearing ratio yang telah ditetapkan. - Dilarang mengabaikan penilaian tata kelola perusahaan yang baik. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemenuhan Rasio Keuangan: - Memastikan rasio likuiditas dan gearing ratio sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Melakukan Penilaian Sendiri: - Melakukan penilaian tata kelola perusahaan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada OJK. 3. Verifikasi dan Validasi: - Siap untuk menghadapi verifikasi dan validasi dari OJK terkait data kesehatan keuangan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan bulanan mengenai kesehatan keuangan lembaga penjamin harus disusun dan disampaikan kepada OJK. - Laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik juga harus disiapkan dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas dan kesehatan lembaga penjamin di Indonesia. Dengan mengikuti pedoman ini, lembaga penjamin diharapkan dapat beroperasi secara efisien dan memenuhi kewajiban finansial mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.