20/SEOJK.05/2018

20/SEOJK.05/2018

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Bagi Lembaga Penjamin dan Pendaftaran Bagi Lembaga Penunjang Penjaminan

20/SEOJK.05/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
20/SEOJK.05/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
20 December 2018
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
20 December 2018

Sub Category

Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

Nomor: 1/POJK.05/2017

2017 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:58

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 20/SEOJK.05/2018 mengatur tentang prosedur permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan bagi lembaga penjamin dan lembaga penunjang penjaminan secara elektronik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan lembaga penjaminan di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Definisi Lembaga Penjamin: - Termasuk perusahaan penjaminan, penjaminan syariah, penjaminan ulang, dan penjaminan ulang syariah. 2. Proses Permohonan: - Permohonan izin usaha, persetujuan perubahan, dan pelaporan kegiatan usaha harus dilakukan secara elektronik. - Pengajuan harus mencakup kategori kelembagaan dan kepengurusan. 3. Dokumen yang Diperlukan: - Akta pendirian, laporan keuangan, rencana kerja, dan dokumen terkait lainnya. - Sertifikat keagenan dan bukti keanggotaan asosiasi bagi agen penjamin. 4. Kewajiban Pelaporan: - Lembaga penjamin wajib melaporkan perubahan status, kegiatan usaha, dan laporan tahunan kepada OJK. 5. Sanksi dan Larangan: - Sanksi bagi lembaga yang tidak mematuhi ketentuan perizinan dan pelaporan. Larangan 1. Penyampaian Data Palsu: Dilarang memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar dalam permohonan. 2. Pengoperasian Tanpa Izin: Lembaga penjamin tidak boleh beroperasi tanpa izin yang sah dari OJK. 3. Pelanggaran Terhadap Prinsip Syariah: Bagi lembaga penjaminan syariah, dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Lembaga penjamin harus mengajukan permohonan izin dan persetujuan melalui sistem e-licensing OJK. 2. Pelaporan Berkala: - Melakukan pelaporan berkala mengenai kegiatan usaha dan perubahan yang terjadi kepada OJK. 3. Penyimpanan Dokumen: - Menyimpan semua dokumen yang diperlukan untuk audit dan pemeriksaan oleh OJK. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Keuangan: - Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit harus disampaikan kepada OJK. 2. Laporan Kegiatan Usaha: - Laporan mengenai kegiatan usaha yang dilakukan selama periode tertentu. 3. Laporan Perubahan: - Laporan mengenai perubahan dalam struktur organisasi, kepemilikan, dan status hukum lembaga penjamin. Kesimpulan Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem penjaminan yang lebih transparan dan efisien di Indonesia. Dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan, lembaga penjamin dapat beroperasi secara legal dan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.