35/POJK.05/2018

35/POJK.05/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

35/POJK.05/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
35/POJK.05/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 December 2018
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 December 2018

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:58

Short Review POJK No. 35/POJK.05/2018 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.05/2018 mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional, memperkuat pengaturan prudensial, dan meningkatkan perlindungan konsumen. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan Pembiayaan: Merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa. 2. Jenis Pembiayaan: Termasuk pembiayaan investasi, modal kerja, multiguna, dan lainnya. 3. Kegiatan Usaha: Perusahaan pembiayaan dapat melakukan sewa operasi dan kegiatan berbasis imbal jasa. 4. Persyaratan Kesehatan Keuangan: Perusahaan harus memenuhi syarat kesehatan keuangan dengan rasio permodalan dan kualitas piutang yang baik. 5. Transparansi: Wajib mencantumkan informasi mengenai suku bunga dan denda di semua media komunikasi. 6. Pengendalian Fraud: Perusahaan diwajibkan untuk memiliki sistem pengendalian fraud yang efektif. 7. Laporan Berkala: Wajib menyampaikan laporan bulanan dan tahunan kepada OJK. Larangan 1. Kerja Sama Pembiayaan: Dilarang melakukan kerja sama dengan pihak lain melalui skema pembiayaan penerusan dengan jaminan dan pembiayaan bersama dengan jaminan. 2. Menggadaikan Bukti Agunan: Dilarang menggadaikan atau menjaminkan fisik bukti kepemilikan agunan kepada pihak lain. 3. Menjaminkan Piutang: Dilarang menjaminkan nilai piutang pembiayaan kepada lebih dari satu pihak. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: Perusahaan pembiayaan wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK, termasuk laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. 2. Transparansi Informasi: Harus memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada debitur mengenai syarat dan ketentuan pembiayaan. 3. Pengelolaan Risiko: Melakukan mitigasi risiko dan penyimpanan dokumen bukti kepemilikan agunan dengan baik. Laporan Terkait 1. Laporan Bulanan: Menyampaikan laporan bulanan mengenai kesehatan keuangan dan kegiatan usaha. 2. Laporan Keuangan Tahunan: Harus diaudit oleh akuntan publik dan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah tahun buku berakhir. 3. Pelaporan Rencana Penerbitan Efek: Jika melakukan penerbitan efek, harus melaporkan rencana dan dokumen pendukung kepada OJK. Kesimpulan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk perusahaan pembiayaan dalam menjalankan usaha mereka, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan pengelolaan risiko yang baik. Perusahaan harus mematuhi ketentuan ini untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan finansial mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.