34/POJK.03/2018

34/POJK.03/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

34/POJK.03/2018

Tahun

2018

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
34/POJK.03/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2018

Sub Category

Perusahaan Efek Penasehat Investasi Bank Umum BPR Asuransi Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Perbankan Syariah Pasar Modal Syariah IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:55

Short Review POJK No. 34/POJK.03/2018 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34/POJK.03/2018 mengatur tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa LJK dikelola oleh individu yang memenuhi standar integritas, kelayakan keuangan, reputasi, dan kompetensi. Penilaian kembali dilakukan jika terdapat indikasi masalah yang dapat mempengaruhi integritas dan kelayakan LJK. Poin-Poin Utama 1. Definisi Pihak Utama: Pihak yang memiliki, mengelola, atau memiliki pengaruh signifikan terhadap LJK. 2. Prosedur Penilaian Kembali: Meliputi klarifikasi bukti, penyampaian hasil sementara, tanggapan dari pihak yang dinilai, dan penetapan hasil akhir. 3. Kriteria Penilaian: Penilaian dilakukan berdasarkan integritas, kelayakan keuangan, reputasi, dan kompetensi. 4. Hasil Penilaian: Dapat berupa predikat "Lulus" atau "Tidak Lulus". Pihak yang tidak lulus dikenakan larangan untuk menjadi Pihak Utama. 5. Sanksi dan Larangan: Pihak yang tidak lulus dilarang memiliki saham atau menjabat di LJK selama periode tertentu. 6. Pengalihan Saham: Pihak yang dilarang harus mengalihkan saham dalam jangka waktu tertentu. 7. Laporan dan Pengawasan: LJK wajib melaporkan pengkinian data dan informasi terkait Pihak Utama kepada OJK. Larangan - Pihak Utama yang ditetapkan "Tidak Lulus" dilarang: - Menjadi Pihak Utama Pengendali atau memiliki saham di LJK. - Menjabat sebagai Pihak Utama Pengurus atau Pejabat di LJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengalihan Saham: Pihak yang dilarang harus mengalihkan saham dalam jangka waktu yang ditentukan. 2. Laporan Pengkinian: LJK wajib menyampaikan laporan pengkinian data dan informasi domisili Pihak Utama. 3. Tindak Lanjut: LJK harus menindaklanjuti hasil penilaian dan melaporkan tindakan yang diambil kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait - Laporan pengkinian data dan informasi domisili Pihak Utama. - Laporan hasil penilaian kembali kepada OJK. - Laporan publikasi mengenai status Pihak Utama dalam laporan tahunan LJK. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Peraturan-peraturan terkait lainnya yang mengatur uji kemampuan dan kepatutan bagi Pihak Utama di sektor jasa keuangan. POJK ini menekankan pentingnya integritas dan kompetensi dalam pengelolaan LJK untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam sistem keuangan nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.