19 Tahun 2022

19 Tahun 2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana

19 Tahun 2022

Tahun

2022

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
19 Tahun 2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
25 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 October 2022

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana

Nomor: 19

2022 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset

Nomor: tidak disebutkan

tidak disebutkan dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:31

Short Review POJK Nomor 19 Tahun 2022 (POJK Bencana) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2022 mengatur perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan yang terdampak bencana di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan solusi restrukturisasi bagi debitur yang mengalami kesulitan akibat bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun non-alam. Poin-Poin Utama 1. Latar Belakang: POJK ini diterbitkan untuk menangani dampak bencana yang mengganggu kinerja industri jasa keuangan dan kondisi ekonomi masyarakat. 2. Kriteria Debitur: Debitur yang eligible untuk restrukturisasi adalah mereka yang terdampak bencana dan memiliki kinerja baik sebelum bencana (aset minimal Lancar). 3. Restrukturisasi Sebelumnya: Debitur yang pernah direstrukturisasi sebelum bencana dapat direstrukturisasi lagi jika hasil assessment menunjukkan kebutuhan. 4. Restrukturisasi Ulang: Bank tidak perlu melakukan restrukturisasi ulang jika restrukturisasi sebelumnya dilakukan setelah bencana. 5. Kapasitas Bank: Bank harus mempertimbangkan kapasitas risiko dan hanya memberikan restrukturisasi kepada debitur yang benar-benar terdampak. 6. Kualitas Kredit: Kualitas kredit debitur yang mengikuti program restrukturisasi ditetapkan Lancar, meskipun ada tunggakan. 7. Restrukturisasi Berulang: Bank dapat melakukan restrukturisasi berulang selama periode perlakuan khusus tanpa batasan frekuensi. 8. Wanprestasi Setelah Restrukturisasi: Bank dapat tetap menetapkan kualitas Lancar meskipun debitur melakukan wanprestasi, dengan catatan melakukan penilaian kinerja. 9. Jangka Waktu Restrukturisasi: Tidak ada pembatasan jangka waktu untuk restrukturisasi, meskipun kualitas Lancar hanya berlaku selama periode perlakuan khusus. 10. Konsep One Obligor: Tidak diwajibkan menerapkan konsep one obligor untuk kredit yang direstrukturisasi berdasarkan POJK Bencana. 11. Pasar Modal dan LJKNB: Perlakuan khusus untuk industri pasar modal akan diatur lebih lanjut, dengan ketentuan yang sama berlaku untuk Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB). Larangan dan Tindakan yang Harus Dilakukan - Larangan: - Bank tidak boleh memberikan restrukturisasi kepada debitur yang tidak memenuhi kriteria terdampak bencana. - Tidak boleh mengabaikan kapasitas risiko bank dalam memberikan restrukturisasi. - Tindakan yang Harus Dilakukan: - Melakukan assessment menyeluruh terhadap kinerja debitur sebelum memberikan restrukturisasi. - Memastikan bahwa restrukturisasi yang dilakukan sesuai dengan kondisi debitur dan tidak hanya untuk memperbaiki kualitas aset. - Melakukan monitoring berkala terhadap debitur yang telah direstrukturisasi untuk menghindari peningkatan Non-Performing Loan (NPL). Laporan Terkait Regulasi - Bank harus melaporkan setiap restrukturisasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK Bencana. - Penilaian kualitas kredit debitur harus dilakukan secara berkala, terutama setelah restrukturisasi. - Laporan terkait dampak bencana terhadap kinerja debitur dan langkah-langkah yang diambil harus disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya POJK Bencana, diharapkan lembaga jasa keuangan dapat lebih responsif dalam menangani dampak bencana dan membantu debitur yang terdampak untuk kembali beroperasi secara normal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.