2/SEOJK.05/2019

2/SEOJK.05/2019

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Bentuk dan Susunan Laporan Aktuaris Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan

2/SEOJK.05/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
2/SEOJK.05/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
24 January 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
24 January 2019

Sub Category

Belum ada sub category yang dipilih.

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 5/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Susunan Laporan Aktuaris Tahunan

Nomor: 2/SEOJK.05/2019

2019 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:54

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2/SEOJK.05/2019 mengatur bentuk dan susunan laporan aktuaris tahunan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan program jaminan sosial, serta untuk memenuhi ketentuan yang diamanatkan oleh Peraturan OJK Nomor 5/POJK.05/2013. Poin-Poin Utama 1. Definisi BPJS: - BPJS Kesehatan: Menyelenggarakan program jaminan kesehatan. - BPJS Ketenagakerjaan: Menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. 2. Kewajiban Penyusunan Laporan: - BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib menyusun laporan aktuaris tahunan untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember. - Laporan harus ditandatangani oleh aktuaris dan ditelaah oleh aktuaris independen minimal satu kali dalam tiga tahun. 3. Tata Cara Penyampaian: - Laporan harus disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. - Penyampaian dapat dilakukan secara online atau offline, dengan ketentuan tertentu. 4. Format Laporan: - Laporan harus mengikuti format yang ditetapkan dalam lampiran surat edaran. 5. Kesesuaian Aset dan Liabilitas: - Laporan harus mencakup analisis kesesuaian antara aset dan liabilitas dana jaminan sosial. Larangan 1. Penyampaian Laporan yang Tidak Tepat Waktu: - Keterlambatan dalam penyampaian laporan aktuaris dapat mengakibatkan sanksi dari OJK. 2. Ketidakakuratan Data: - Penyampaian data yang tidak akurat atau tidak lengkap dapat berakibat pada penilaian yang salah terhadap kesehatan keuangan program. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan harus menyusun laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan semua informasi yang disajikan akurat. 2. Review oleh Aktuaris Independen: - Melakukan review oleh aktuaris independen untuk memastikan kewajaran penyajian laporan. 3. Penyampaian Tepat Waktu: - Memastikan laporan disampaikan kepada OJK sebelum batas waktu yang ditentukan. 4. Pemberitahuan Perubahan Alamat: - Jika terjadi perubahan alamat kantor OJK, BPJS harus memperbarui informasi tersebut. Laporan Terkait Regulasi Acuan - Peraturan OJK Nomor 5/POJK.05/2013: Mengatur pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011: Menyatakan dasar hukum pembentukan BPJS. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.05/2019 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam menyusun dan menyampaikan laporan aktuaris tahunan. Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan program jaminan sosial di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.