10/POJK.05/2019

10/POJK.05/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan

10/POJK.05/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
10/POJK.05/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
26 February 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
26 February 2019

Sub Category

Lembaga Pembiayaan IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:54

Short Review of POJK No. 10/POJK.05/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2019 mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah perusahaan pembiayaan di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran perusahaan pembiayaan syariah dalam perekonomian nasional, memperkuat pengaturan prudensial, dan melindungi konsumen. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan istilah-istilah penting seperti perusahaan syariah, pembiayaan syariah, dan jenis-jenis akad syariah. 2. Prinsip Syariah: - Penyelenggaraan kegiatan pembiayaan harus memenuhi prinsip keadilan, keseimbangan, dan tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. 3. Kegiatan Pembiayaan: - Jenis-jenis pembiayaan syariah yang diizinkan, termasuk jual beli, investasi, dan jasa, serta akad yang digunakan. 4. Pengawasan dan Evaluasi: - Kewajiban perusahaan syariah untuk memiliki dewan pengawas syariah dan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan prinsip syariah. 5. Perlindungan Konsumen: - Transparansi dalam penetapan nisbah, margin, dan imbal jasa serta kewajiban pengembalian bukti agunan. 6. Laporan Berkala: - Kewajiban perusahaan syariah untuk menyampaikan laporan berkala kepada OJK, termasuk laporan bulanan dan tahunan yang diaudit. Larangan 1. Larangan Gadaikan Agunan: - Perusahaan syariah dilarang menggadaikan atau menjaminkan fisik bukti kepemilikan agunan kepada pihak lain. 2. Larangan Menjaminkan Aset: - Dilarang menjaminkan nilai aset produktif atas satu konsumen kepada lebih dari satu pihak. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Pedoman Internal: - Perusahaan syariah wajib menyusun pedoman internal mengenai eksekusi agunan dan pengendalian fraud. 2. Pelaporan kepada OJK: - Menyampaikan laporan berkala dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. 3. Penyimpanan Bukti Agunan: - Menyimpan dan memelihara dokumen bukti kepemilikan atas agunan dengan baik. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Bulanan: - Menyampaikan laporan bulanan mengenai kondisi keuangan dan operasional perusahaan syariah. 2. Laporan Keuangan Tahunan: - Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah tahun buku berakhir. 3. Laporan Pengembalian Agunan: - Menginformasikan kepada konsumen terkait pengembalian bukti kepemilikan agunan setelah pelunasan pembiayaan. Kesimpulan POJK No. 10/POJK.05/2019 merupakan langkah penting dalam pengaturan industri pembiayaan syariah di Indonesia. Dengan mengedepankan prinsip syariah dan perlindungan konsumen, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan pembiayaan syariah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.