3/SEOJK.05/2019

3/SEOJK.05/2019

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun

3/SEOJK.05/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
3/SEOJK.05/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
05 March 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
05 March 2019

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Dana Pensiun

Nomor: 5/POJK.05/2018

2018 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

6 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Penyusunan Laporan Keuangan dan Dasar Penilaian Investasi bagi Dana Pensiun

Nomor: PER -05/BL/2012

2012

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Dana Pensiun

Nomor: 5/SEOJK.05/2013

2013

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Risiko Dana Pensiun

Nomor: 2/SEOJK.05/2015

2015

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, Bentuk dan Susunan serta Tata Cara Penyampaian Laporan Investasi Tahunan Dana Pensiun

Nomor: 9/SEOJK.05/2016

2016

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 10/SEOJK.05/2016

2016

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Susunan Laporan Teknis Dana Pensiun

Nomor: 11/SEOJK.05/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:51

Short Review of OJK Regulation No. 3/SEOJK.05/2019 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 3/SEOJK.05/2019 mengatur bentuk dan susunan laporan berkala bagi Dana Pensiun, baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun, serta memberikan panduan yang jelas mengenai penyampaian laporan kepada OJK. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Dana Pensiun: Badan hukum yang mengelola program pensiun. - DPPK: Dana pensiun yang dibentuk oleh pemberi kerja untuk karyawan. - DPLK: Dana pensiun yang dibentuk oleh lembaga keuangan untuk individu. 2. Jenis Laporan: - Laporan Berkala terdiri dari Laporan Bulanan, Laporan Tahunan, dan Laporan Lain. - Laporan Tahunan mencakup laporan keuangan tahunan yang diaudit dan laporan teknis. 3. Tata Cara Penyampaian: - Laporan disampaikan secara online melalui sistem OJK. - Jika sistem tidak tersedia, laporan dapat dikirim melalui email atau secara offline dengan dokumen pendukung. 4. Format Laporan: - Format laporan ditentukan dalam lampiran SEOJK, dengan ketentuan spesifik untuk DPPK dan DPLK. 5. Kewajiban Pengurus: - Pengurus Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan akurasi data. Larangan 1. Penyampaian Laporan yang Tidak Tepat: - Dilarang menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan format dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. 2. Keterlambatan Penyampaian: - Dilarang mengabaikan batas waktu penyampaian laporan berkala. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Pengurus Dana Pensiun harus menyusun laporan sesuai dengan format yang ditentukan dan memastikan semua data akurat. 2. Penyampaian Laporan: - Laporan berkala harus disampaikan tepat waktu melalui saluran yang telah ditentukan. 3. Audit dan Verifikasi: - Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Berkala: - Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan yang mencakup semua informasi keuangan dan teknis. 2. Laporan Audit: - Laporan hasil audit oleh akuntan publik yang menunjukkan kepatuhan terhadap standar akuntansi. 3. Laporan Manajemen Risiko: - Laporan penilaian risiko yang mencakup analisis risiko dan strategi mitigasi. Penutup Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Mei 2019 dan menggantikan regulasi sebelumnya yang tidak lagi berlaku. Pengurus Dana Pensiun diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.