5/SEOJK.05/2019

5/SEOJK.05/2019

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Bentuk, Susunan, dan Tata Cara Penyampaian Laporan Berkala bagi Pelaku Usaha Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian

5/SEOJK.05/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
5/SEOJK.05/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
06 March 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
06 March 2019

Sub Category

Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Usaha Pergadaian

Nomor: 31/POJK.05/2016

2016 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Nomor: 51

2011 dirujuk

Staatsblad tentang Pandhuis Regleement

Nomor: 81

1928 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:51

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2019 Surat Edaran ini mengatur tentang bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan berkala bagi pelaku usaha pergadaian dan perusahaan pergadaian. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional usaha pergadaian yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Usaha Pergadaian: Pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak. - Laporan Berkala: Laporan yang disusun untuk kepentingan OJK dalam periode tertentu. - Pelaku Usaha Pergadaian: Badan usaha terdaftar di OJK untuk melakukan kegiatan pergadaian. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan berkala harus mencakup profil pelaku usaha, laporan keuangan, dan laporan operasional. - Terdapat lampiran khusus untuk pelaku usaha konvensional dan syariah. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan berkala disampaikan setiap 3 bulan, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah periode laporan. 4. Tata Cara Penyampaian: - Penyampaian laporan dilakukan secara online melalui sistem OJK, atau offline jika terjadi gangguan teknis. 5. Bukti Penyampaian: - Penyampaian laporan harus disertai bukti penerimaan dari OJK. Larangan - Pelaku usaha pergadaian tidak boleh mengabaikan kewajiban penyampaian laporan berkala sesuai ketentuan yang berlaku. - Dilarang menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan format dan susunan yang telah ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: Pastikan pelaku usaha terdaftar di OJK. 2. Penyusunan Laporan: Siapkan laporan berkala sesuai dengan format yang ditentukan. 3. Penyampaian Laporan: Kirim laporan secara tepat waktu, baik secara online maupun offline jika diperlukan. 4. Dokumentasi: Simpan bukti penyampaian laporan sebagai arsip. Laporan Terkait Regulasi - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016: Dasar hukum untuk pengaturan usaha pergadaian. - Laporan Berkala: Format dan petunjuk pengisian laporan yang harus diikuti oleh pelaku usaha pergadaian. Penutup Surat Edaran ini merupakan pedoman penting bagi pelaku usaha pergadaian untuk menjalankan operasional yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ketaatan terhadap ketentuan ini akan mendukung transparansi dan kepercayaan publik terhadap industri pergadaian.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.