15/POJK.05/2019

15/POJK.05/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Tata Kelola Dana Pensiun

15/POJK.05/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
15/POJK.05/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 May 2019

Sub Category

Dana Pensiun Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 76

1992 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 77

1992 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:48

Short Review of POJK No. 15/POJK.05/2019 on Pension Fund Governance Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.05/2019 menetapkan kerangka tata kelola yang komprehensif untuk Dana Pensiun di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan dana pensiun yang efektif, efisien, dan transparan, serta untuk melindungi kepentingan peserta dan pemangku kepentingan lainnya. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Dana Pensiun didefinisikan sebagai badan hukum yang mengelola program pensiun. - Tata Kelola Dana Pensiun harus mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. 2. Tanggung Jawab Pendiri dan Pengurus: - Pendiri bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Dana Pensiun. - Pengurus DPPK dan Pelaksana Tugas Pengurus harus memiliki pengetahuan yang relevan dan tidak boleh merangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 3. Dewan Pengawas: - Harus terdiri dari wakil Pemberi Kerja dan Peserta, dengan tanggung jawab untuk mengawasi efektivitas penerapan tata kelola. 4. Penerapan Tata Kelola: - Dana Pensiun wajib menyusun Pedoman Tata Kelola dan melaksanakan penilaian diri (self-assessment) atas penerapan tata kelola setiap tahun. 5. Sanksi Administratif: - Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penurunan penilaian risiko tata kelola, dan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi Pengurus dan Dewan Pengawas. Larangan 1. Benturan Kepentingan: - Anggota Pengurus dan Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 2. Rangkap Jabatan: - Dilarang merangkap jabatan yang dapat mempengaruhi independensi dalam pengambilan keputusan. 3. Transaksi Material: - Dilarang melakukan transaksi yang dapat merugikan Dana Pensiun atau Peserta. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Pedoman Tata Kelola: - Setiap Dana Pensiun harus menyusun dan menerapkan Pedoman Tata Kelola yang sesuai dengan ketentuan POJK. 2. Pelaporan: - Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun kepada OJK setiap akhir tahun. 3. Audit dan Penilaian: - Melaksanakan audit internal dan eksternal secara berkala serta menindaklanjuti hasil audit. Laporan Terkait 1. Laporan Penerapan Tata Kelola: - Harus mencakup transparansi, penilaian diri, dan rencana tindak korektif jika terdapat kekurangan. 2. Laporan Keuangan: - Dana Pensiun wajib menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. 3. Rencana Bisnis: - Harus disusun setiap tahun dan disampaikan kepada OJK, mencakup proyeksi keuangan dan rencana investasi. Kesimpulan POJK No. 15/POJK.05/2019 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk tata kelola Dana Pensiun di Indonesia. Dengan penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, diharapkan Dana Pensiun dapat berfungsi secara optimal dalam menjamin kesejahteraan peserta dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.