16/POJK.05/2019

16/POJK.05/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

16/POJK.05/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
16/POJK.05/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 June 2019

Sub Category

Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)

Nomor: 38

1999 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:48

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 Peraturan ini mengatur pengawasan terhadap PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebagai lembaga jasa keuangan yang berfokus pada pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tujuannya adalah untuk menciptakan kegiatan usaha yang sehat dan memberikan dukungan akses pembiayaan kepada masyarakat, terutama bagi kelompok yang tergolong dalam economically active poor. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menetapkan PT Permodalan Nasional Madani sebagai lembaga yang berperan dalam pengembangan UMKM. - Menyediakan jasa pembiayaan dan manajemen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. 2. Kelembagaan dan Pengurus: - Wajib memiliki struktur organisasi yang jelas dan memenuhi syarat penilaian kemampuan dan kepatutan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 3. Prinsip Syariah: - Perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan wajib membentuk Unit Usaha Syariah (UUS) jika memilih untuk melakukannya. 4. Kegiatan Usaha: - Meliputi jasa pembiayaan, jasa manajemen, dan kegiatan usaha lain yang disetujui OJK. - Perjanjian pembiayaan harus dituangkan secara tertulis dan memenuhi ketentuan perlindungan konsumen. 5. Pengawasan dan Pemeriksaan: - OJK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan dan wajib menyampaikan informasi yang diminta. 6. Larangan: - Dilarang melakukan penempatan dana di luar negeri, menjamin hutang pihak ketiga, dan menghimpun dana masyarakat secara ritel. 7. Sanksi: - Sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Larangan - Melakukan penempatan dana di luar negeri. - Menggunakan titipan dana dari nasabah untuk tujuan pendanaan. - Menjamin hutang pihak ketiga. - Menghimpun dana masyarakat secara ritel. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Struktur Organisasi: - Membentuk struktur organisasi yang jelas dengan uraian tugas dan tanggung jawab. 2. Pembentukan UUS: - Jika memilih untuk beroperasi berdasarkan prinsip syariah, perusahaan harus membentuk UUS dalam waktu yang ditentukan. 3. Penyusunan Perjanjian: - Semua perjanjian jasa pembiayaan harus dituangkan secara tertulis dan memenuhi ketentuan yang berlaku. 4. Pelaporan: - Menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan bulanan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Penerapan Manajemen Risiko: - Menerapkan manajemen risiko yang efektif untuk mengidentifikasi dan mengendalikan risiko yang dihadapi. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Keuangan Tahunan: - Disampaikan paling lambat 30 April tahun berikutnya setelah diaudit oleh akuntan publik. 2. Laporan Bulanan: - Wajib disampaikan kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan: - Disampaikan setiap akhir tahun buku, paling lambat 30 April tahun berikutnya. 4. Laporan Penilaian Tingkat Risiko: - Disampaikan paling lambat 30 April tahun berikutnya untuk penilaian akhir tahun. 5. Laporan Strategi Anti Fraud: - Disampaikan tahunan dan laporan setiap fraud dalam waktu 3 hari kerja setelah kejadian. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PT Permodalan Nasional Madani beroperasi dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat, terutama bagi UMKM.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.