14/SEOJK.05/2019

14/SEOJK.05/2019

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pembentukan, Susunan Keanggotaan, dan Masa Kerja Komite Pada Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

14/SEOJK.05/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
14/SEOJK.05/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
22 July 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 July 2019

Sub Category

Bank Umum IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian

Nomor: 73

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:48

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/SEOJK.05/2019 mengatur pembentukan, susunan keanggotaan, dan masa kerja komite pada Dewan Komisaris perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan memastikan efektivitas pengawasan serta pengendalian internal di sektor perasuransian. Poin-Poin Utama 1. Pembentukan Komite: - Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko. - Komite lain dapat dibentuk sesuai kebutuhan, seperti Komite Remunerasi dan Nominasi, serta Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan. 2. Susunan dan Keanggotaan: - Komite harus terdiri dari anggota yang independen dan memiliki keahlian yang relevan. - Direksi tidak dapat menjadi anggota komite. 3. Masa Kerja: - Masa kerja anggota komite mengikuti masa kerja Dewan Komisaris. - Penggantian anggota komite yang berhenti harus dilakukan dalam waktu tertentu. 4. Tugas dan Tanggung Jawab: - Komite Audit bertugas memantau efektivitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan audit. - Komite Pemantau Risiko bertugas menilai manajemen risiko dan toleransi risiko perusahaan. - Komite Remunerasi dan Nominasi bertugas terkait remunerasi dan nominasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 5. Laporan Komite: - Komite wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada Dewan Komisaris. - Laporan harus mencakup struktur, keanggotaan, dan hasil kerja komite. Larangan - Anggota komite tidak boleh memiliki benturan kepentingan atau pengaruh dari pihak manapun dalam melaksanakan tugasnya. - Direksi tidak diperbolehkan menjabat sebagai anggota komite. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembentukan Komite: - Dewan Komisaris harus segera membentuk Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko. - Menyusun piagam komite yang jelas dan disetujui oleh Dewan Komisaris. 2. Pengangkatan Anggota: - Mengangkat anggota komite sesuai dengan kriteria keahlian dan independensi yang ditetapkan. 3. Pelaksanaan Rapat: - Melakukan rapat secara berkala dan mencatat risalah rapat yang harus ditandatangani oleh anggota yang hadir. 4. Penyampaian Laporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan triwulanan kepada Dewan Komisaris. Laporan-Laporan Terkait - Laporan pelaksanaan tugas komite yang mencakup: - Struktur dan keanggotaan komite. - Tugas dan tanggung jawab komite. - Frekuensi rapat dan hasil program kerja. - Laporan hasil penilaian diri atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Regulasi Acuan - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran ini, diharapkan perusahaan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kinerja dalam pengelolaan risiko serta tata kelola perusahaan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.