No. 51 /POJK.04/2015

No. 51 /POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek

No. 51 /POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 51 /POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2015
Tanggal DiUndangkan
29 December 2015
Tanggal Berlaku
29 December 2015

Sub Category

Bursa Efek Perusahaan Efek Peraturan Lainnya - Pasar Modal Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek

Nomor: Kep-155/BL/2009

2009

Peraturan Nomor V.H.3

2009

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:58

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 51/POJK.04/2015 mengatur perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin independensi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses pemeringkatan efek, serta melindungi kepentingan investor dan pasar modal. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan bertujuan untuk menyelaraskan pengaturan di sektor pasar modal dengan sektor jasa keuangan lainnya. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Pemeringkat Efek: Penasihat investasi yang melakukan pemeringkatan. - Peringkat: Opini tentang kemampuan memenuhi kewajiban pembayaran oleh suatu pihak. 2. Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek: - Melakukan analisis mendalam dan independen. - Memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang jelas. - Bertanggung jawab atas hasil pemeringkatan. - Melakukan pemantauan dan kaji ulang secara berkala. 3. Larangan: - Memberikan rekomendasi investasi. - Menjamin hasil pemeringkatan sebelum proses selesai. - Melakukan kegiatan usaha di luar pemeringkatan tanpa izin OJK. - Menggunakan informasi rahasia untuk tujuan lain. 4. Komite Pemeringkat dan Pejabat Kepatuhan: - Harus bertindak independen dan objektif. - Memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas. 5. Sanksi: - OJK dapat memberikan sanksi administratif, termasuk peringatan, denda, pembatasan, atau pencabutan izin usaha. Tindakan yang Harus Dilakukan - Perusahaan Pemeringkat Efek harus: - Mengembangkan dan menerapkan prosedur pemeringkatan yang sesuai. - Melakukan pelatihan berkelanjutan untuk analis. - Menjaga kerahasiaan informasi yang diterima. - Melaporkan setiap perubahan dalam prosedur pemeringkatan kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi - Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menyusun laporan berkala mengenai hasil pemeringkatan dan kaji ulang yang dilakukan. - Laporan pelanggaran atau ketidakpatuhan harus disampaikan oleh pejabat kepatuhan kepada OJK. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 51/POJK.04/2015 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk Perusahaan Pemeringkat Efek, dengan fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan investor. Ketaatan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjaga integritas pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.