No. 52 /POJK.04/2015

No. 52 /POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan

No. 52 /POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 52 /POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2015
Tanggal DiUndangkan
29 December 2015
Tanggal Berlaku
29 December 2015

Sub Category

Bursa Efek Perusahaan Efek Peraturan Lainnya - Pasar Modal Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan

Nomor: Kep-152/BL/2009

2009

Peraturan Nomor V.H.4

2009

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:57

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 52/POJK.04/2015 mengatur pedoman perjanjian pemeringkatan yang berlaku untuk perusahaan pemeringkat efek di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam proses pemeringkatan, serta menetapkan hak dan kewajiban bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian pemeringkatan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Pemeringkat Efek: Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan pemeringkatan. - Peringkat: Opini mengenai kemampuan memenuhi kewajiban pembayaran oleh suatu pihak. - Peringkat Awal: Hasil pemeringkatan yang belum disetujui dan dipublikasikan. 2. Perjanjian Pemeringkatan: - Wajib dibuat antara perusahaan pemeringkat efek dan pihak yang meminta pemeringkatan. - Harus mencakup informasi seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu pemeringkatan, dan ketentuan mengenai kerahasiaan. 3. Hak dan Kewajiban: - Perusahaan Pemeringkat Efek: Berhak mendapatkan data dan informasi yang diperlukan, menjaga kerahasiaan, dan mempublikasikan hasil pemeringkatan. - Pihak yang Meminta Pemeringkatan: Berhak mendapatkan hasil pemeringkatan dan mengajukan keberatan. 4. Jangka Waktu: - Proses pemeringkatan perdana maksimal 30 hari kerja. - Kaji ulang karena fakta material maksimal 7 hari kerja. 5. Larangan dan Kerahasiaan: - Dilarang memberitahukan hasil peringkat sebelum publikasi. - Kerahasiaan data dan informasi harus dijaga oleh semua pihak. 6. Sanksi: - OJK berwenang memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pencabutan izin usaha. Larangan - Pemberitahuan Hasil Peringkat: Dilarang memberitahukan hasil peringkat kepada pihak lain sebelum hasil tersebut dipublikasikan. - Pengungkapan Data Rahasia: Dilarang mengungkapkan data dan informasi yang bersifat rahasia tanpa izin yang sah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembuatan Perjanjian: Perusahaan pemeringkat efek wajib membuat perjanjian pemeringkatan yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan. 2. Pengumpulan Data: Pihak yang meminta pemeringkatan harus menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk proses pemeringkatan. 3. Kaji Ulang Berkala: Perusahaan pemeringkat efek harus melakukan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan secara berkala dan segera setelah ada fakta material. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Pemeringkatan: Perusahaan pemeringkat efek wajib menyampaikan laporan hasil pemeringkatan kepada pihak yang meminta pemeringkatan. - Laporan Kaji Ulang: Harus ada laporan mengenai hasil kaji ulang yang dilakukan, baik secara berkala maupun setelah adanya fakta material. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemeringkatan efek di pasar modal Indonesia, serta melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.