No. 53 /POJK.04/2015

No. 53 /POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal

No. 53 /POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 53 /POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2015
Tanggal DiUndangkan
29 December 2015
Tanggal Berlaku
29 December 2015

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah

Nomor: KEP-430/BL/2012

2012

Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.14

Nomor: IX.A.14

-

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:54

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2015 mengatur akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait akad syariah yang digunakan dalam transaksi di pasar modal, serta mengalihkan pengaturan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Akad yang Diatur: - Ijarah - Istishna - Kafalah - Mudharabah - Musyarakah - Wakalah 2. Kewenangan dan Kecakapan: Para pihak yang terlibat dalam akad harus memiliki kecakapan dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 3. Sanksi: Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang untuk mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. 4. Prinsip Syariah: Semua akad yang diatur harus mematuhi prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Larangan - Melakukan akad yang bertentangan dengan prinsip syariah. - Mengubah ketentuan harga sewa atau upah (ujrah) dalam Ijarah tanpa kesepakatan tertulis. - Menggunakan objek akad yang tidak memenuhi syarat atau tidak jelas spesifikasinya. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Kontrak: Semua perjanjian harus dituangkan secara tertulis dan mencakup semua ketentuan yang disepakati. 2. Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah: Pastikan semua akad yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. 3. Pengawasan dan Pelaporan: Pihak yang terlibat harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan akad dan melaporkan kepada OJK jika terjadi pelanggaran. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kegiatan Usaha: Pihak yang terlibat dalam akad syariah di pasar modal wajib melaporkan kegiatan usaha mereka kepada OJK. - Laporan Pelanggaran: Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK ini harus dilaporkan kepada OJK untuk ditindaklanjuti. Kesimpulan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk akad syariah di pasar modal, memastikan bahwa semua transaksi mematuhi prinsip syariah dan peraturan yang berlaku. Pihak-pihak yang terlibat diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.