No. 54 /POJK.04/2015

No. 54 /POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penawaran Tender Sukarela

No. 54 /POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 54 /POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2015
Tanggal DiUndangkan
29 December 2015
Tanggal Berlaku
29 December 2015

Sub Category

Bursa Efek Perusahaan Efek Peraturan Lainnya - Pasar Modal Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Penawaran Tender Sukarela

Nomor: KEP-263/BL/2011

2011

Peraturan Nomor IX.F.1

2011

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:53

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2015 mengatur tentang Penawaran Tender Sukarela di sektor Pasar Modal. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam proses penawaran tender sukarela, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Peraturan ini menetapkan prosedur, syarat, dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pihak yang melakukan penawaran, termasuk kewajiban pelaporan dan sanksi bagi pelanggaran. Poin-Poin Utama 1. Definisi: Penawaran Tender Sukarela adalah penawaran sukarela untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas dari Perusahaan Sasaran. 2. Pernyataan Penawaran: Pihak yang melakukan penawaran wajib menyampaikan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela kepada OJK dan pihak terkait lainnya. 3. Pengumuman: Informasi tentang penawaran harus diumumkan dalam media massa. 4. Masa Penawaran: Masa penawaran minimal 30 hari dan dapat diperpanjang hingga 90 hari. 5. Harga Penawaran: Harga penawaran harus lebih tinggi dari harga tertentu yang ditetapkan dalam peraturan. 6. Pelaporan: Hasil penawaran harus dilaporkan kepada OJK dalam waktu 10 hari kerja setelah penyelesaian. 7. Sanksi: OJK berwenang memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan. Larangan 1. Transaksi Terkait: Dilarang melakukan transaksi jual beli Efek Bersifat Ekuitas yang sedang ditawarkan dalam jangka waktu 15 hari sebelum pengumuman hingga berakhirnya masa penawaran. 2. Perubahan Persyaratan: Perubahan persyaratan penawaran hanya dapat dilakukan paling lambat 15 hari sebelum berakhirnya masa penawaran. 3. Pembatasan Berbeda: Dilarang menetapkan pembatasan dan persyaratan yang berbeda berdasarkan penggolongan pemegang Efek. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Pernyataan: Pihak yang melakukan penawaran harus menyampaikan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela kepada OJK dan pihak terkait. 2. Pengumuman: Mengumumkan informasi penawaran dalam dua surat kabar berbahasa Indonesia. 3. Pelaporan Hasil: Melaporkan hasil penawaran kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 4. Penyimpanan Bukti Iklan: Menyimpan bukti iklan yang diterbitkan dan menyampaikannya kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Hasil Penawaran: Laporan hasil penawaran tender sukarela harus disampaikan kepada OJK paling lambat 10 hari kerja setelah penyelesaian. 2. Laporan Perbaikan dan Tambahan: Setiap perbaikan atau tambahan informasi atas Pernyataan Penawaran Tender Sukarela harus diumumkan dan dilaporkan kepada OJK. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan menggantikan peraturan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.