No. 55 /POJK.04/2015

No. 55 /POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit

No. 55 /POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 55 /POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2015
Tanggal DiUndangkan
29 December 2015
Tanggal Berlaku
29 December 2015

Sub Category

Lembaga Kliring dan Penjaminan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik

Nomor: 33/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit

Nomor: KEP-643/BL/2012

2012

Peraturan Nomor IX.I.5

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:53

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.04/2015 mengatur pembentukan dan pelaksanaan kerja Komite Audit di Emiten atau Perusahaan Publik. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas laporan keuangan serta pengawasan terhadap kegiatan usaha perusahaan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan Komite Audit dapat berfungsi secara efektif dalam mendukung Dewan Komisaris. Poin-Poin Utama 1. Pembentukan Komite Audit: - Wajib bagi setiap Emiten atau Perusahaan Publik. - Terdiri dari minimal 3 anggota, termasuk Komisaris Independen. 2. Persyaratan Anggota: - Harus memiliki integritas, pengetahuan, dan pengalaman yang relevan. - Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris atau Direksi. 3. Tugas dan Tanggung Jawab: - Menelaah laporan keuangan dan ketaatan terhadap peraturan. - Memberikan rekomendasi terkait penunjukan akuntan dan mengawasi auditor internal. 4. Pelaporan: - Komite Audit wajib membuat laporan tahunan dan melaporkan pengangkatan/pemberhentian kepada OJK. 5. Sanksi: - OJK dapat memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pencabutan izin usaha. Larangan - Anggota Komite Audit tidak boleh memiliki saham di Emiten atau Perusahaan Publik. - Dilarang menjabat lebih dari dua periode berturut-turut. - Dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris atau Direksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembentukan Komite Audit: - Emiten harus segera membentuk Komite Audit sesuai ketentuan. 2. Penyusunan Piagam: - Membuat piagam Komite Audit yang memuat tugas, tanggung jawab, dan prosedur kerja. 3. Pelaksanaan Rapat: - Mengadakan rapat secara berkala minimal satu kali dalam tiga bulan. 4. Penyampaian Laporan: - Menyampaikan laporan tahunan kepada Dewan Komisaris dan OJK. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Tahunan: Memuat kegiatan Komite Audit selama setahun. - Laporan Pengangkatan/Pemberhentian: Dikirim ke OJK dalam waktu 2 hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Dengan adanya POJK ini, diharapkan pengawasan dan transparansi dalam laporan keuangan perusahaan publik dapat meningkat, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.