No. 56 /POJK.04/2015

No. 56 /POJK.04/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal

No. 56 /POJK.04/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 56 /POJK.04/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2015
Tanggal DiUndangkan
29 December 2015
Tanggal Berlaku
29 December 2015

Sub Category

Lembaga Kliring dan Penjaminan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal

Nomor: KEP-496/BL/2008

2008

Peraturan Nomor IX.I.7

2008

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:42

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 56/POJK.04/2015 mengatur tentang pembentukan dan pedoman penyusunan piagam Unit Audit Internal di perusahaan publik. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa fungsi audit internal dilaksanakan secara efektif dan independen, serta untuk meningkatkan tata kelola perusahaan di sektor jasa keuangan. Dengan adanya peraturan ini, OJK mengambil alih pengaturan yang sebelumnya dipegang oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Tujuan: - Audit Internal: Kegiatan independen untuk meningkatkan nilai dan operasional perusahaan. - Unit Audit Internal: Unit kerja yang menjalankan fungsi audit internal di perusahaan publik. 2. Kewajiban Perusahaan: - Setiap Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki Unit Audit Internal. - Harus menyusun piagam Unit Audit Internal yang mencakup struktur, tugas, wewenang, dan kode etik. 3. Struktur dan Pengangkatan: - Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh direktur utama dengan persetujuan Dewan Komisaris. - Jumlah auditor internal disesuaikan dengan kompleksitas perusahaan. 4. Persyaratan Auditor Internal: - Harus memiliki integritas, pengetahuan tentang audit, dan mematuhi kode etik. - Diharuskan untuk menjaga kerahasiaan informasi perusahaan. 5. Tugas dan Wewenang: - Menyusun rencana audit tahunan, mengevaluasi pengendalian internal, dan melaporkan hasil audit kepada manajemen. - Memiliki akses ke seluruh informasi yang relevan dan berkomunikasi langsung dengan manajemen. 6. Pelaporan: - Setiap pengangkatan atau pemberhentian kepala Unit Audit Internal harus dilaporkan kepada OJK. 7. Sanksi: - OJK berwenang memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk peringatan, denda, dan pencabutan izin usaha. Larangan 1. Perangkapan Tugas: - Dilarang bagi auditor internal untuk menjalankan tugas operasional di perusahaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. 2. Pelanggaran Kode Etik: - Dilarang melanggar kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi Audit Internal. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembentukan Unit Audit Internal: - Emiten atau Perusahaan Publik harus segera membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penyusunan Piagam: - Segera menyusun dan menetapkan piagam Unit Audit Internal yang memuat semua elemen yang diwajibkan. 3. Pelaporan kepada OJK: - Melaporkan setiap perubahan dalam kepemimpinan Unit Audit Internal kepada OJK. 4. Pelatihan dan Pengembangan: - Melakukan pelatihan untuk auditor internal agar memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Audit: Setiap hasil audit harus dilaporkan kepada direksi dan Dewan Komisaris. - Laporan Kepatuhan: Laporan mengenai kepatuhan terhadap peraturan dan kode etik harus disusun dan disampaikan secara berkala. Dengan adanya POJK ini, diharapkan perusahaan publik dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kinerja melalui fungsi audit internal yang efektif.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.