15/SEOJK.05/2019

15/SEOJK.05/2019

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

15/SEOJK.05/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
15/SEOJK.05/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
22 July 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 July 2019

Sub Category

Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 34/POJK.03/2018

2018 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:46

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 Surat Edaran ini mengatur tentang penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan non-bank, termasuk perusahaan perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga penjamin, dan perusahaan pergadaian. Penilaian kembali ini bertujuan untuk memastikan integritas, kelayakan keuangan, reputasi, dan kompetensi pihak utama dalam pengelolaan lembaga jasa keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LJK dan LJKNB diatur dalam POJK Nomor 34/POJK.03/2018. - Pihak Utama meliputi pemegang saham pengendali, anggota direksi, dewan komisaris, dan pejabat lainnya. 2. Indikasi Penilaian Kembali: - Penilaian dilakukan jika terdapat indikasi masalah integritas, kelayakan keuangan, reputasi, dan kompetensi. 3. Proses Penilaian Kembali: - Meliputi klarifikasi bukti, penyampaian hasil sementara, tanggapan dari pihak yang dinilai, dan penetapan hasil akhir. 4. Hasil Akhir: - Pihak yang dinyatakan lulus dapat tetap menjabat, sedangkan yang tidak lulus akan dikenakan larangan sesuai dengan jenis pelanggaran. 5. Sanksi dan Larangan: - Sanksi bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran, dengan jangka waktu larangan yang ditetapkan. 6. Pengajuan Peninjauan Ulang: - Pihak yang tidak lulus dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang dengan syarat tertentu. 7. Laporan Pengkinian Data: - LJKNB wajib melaporkan pengkinian data dan informasi domisili pihak utama secara berkala. Larangan 1. Pihak Utama yang Dinyatakan Tidak Lulus: - Dilarang menjadi pengendali, anggota direksi, atau pejabat di lembaga jasa keuangan lainnya sesuai dengan jenis pelanggaran. 2. Larangan Tindakan Tertentu: - Melakukan tindakan yang melanggar prinsip kehati-hatian dan pengelolaan yang baik. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaksanaan Penilaian Kembali: - Melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama secara berkala dan berdasarkan indikasi yang ada. 2. Laporan dan Tindak Lanjut: - LJKNB wajib melaporkan hasil penilaian dan tindak lanjut kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 3. Pengajuan Peninjauan Ulang: - Pihak yang tidak lulus dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Pengkinian Data: - Laporan pengkinian data dan informasi domisili pihak utama harus disampaikan secara online atau offline kepada OJK. 2. Laporan Tindak Lanjut: - Laporan tindak lanjut pemberhentian pihak utama yang dinyatakan tidak lulus harus disampaikan dalam waktu 10 hari kerja. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 15/SEOJK.05/2019 merupakan regulasi penting dalam menjaga integritas dan kelayakan lembaga jasa keuangan non-bank di Indonesia. Dengan adanya penilaian kembali, diharapkan lembaga-lembaga ini dapat beroperasi dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.