19 /POJK.05/2019

19 /POJK.05/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri

19 /POJK.05/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
19 /POJK.05/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 August 2019
Tanggal DiUndangkan
30 August 2019
Tanggal Berlaku
30 August 2019

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri

Nomor: 14/POJK.05/2015

2015 diubah

Undang-Undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Nomor: 34

1964 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:47

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/POJK.05/2019 merupakan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2015 yang mengatur tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri asuransi dalam memperoleh dukungan reasuransi domestik dengan mempertegas batasan lini usaha untuk risiko sederhana. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Peraturan: Memperkuat kepastian hukum bagi industri asuransi dalam dukungan reasuransi domestik. 2. Batasan Lini Usaha: Penegasan mengenai risiko sederhana yang mencakup: - Asuransi kendaraan bermotor - Asuransi kesehatan - Asuransi kecelakaan diri - Asuransi kredit - Asuransi kematian - Suretyship - Asuransi tanggung gugat (berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964) 3. Risiko Tidak Sederhana: Lini usaha yang tidak termasuk risiko sederhana seperti asuransi harta benda, pengangkutan, dan lainnya yang nilai pertanggungannya melebihi ketentuan. 4. Dukungan Reasuransi: Penempatan dukungan reasuransi 100% dari reasuradur dalam negeri untuk risiko sederhana. Larangan 1. Penempatan Reasuransi di Luar Negeri: Dilarang untuk risiko sederhana, yang harus sepenuhnya dikelola oleh reasuradur dalam negeri. 2. Mengabaikan Ketentuan: Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dapat berakibat sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyesuaian Kebijakan: Perusahaan asuransi harus menyesuaikan kebijakan internal terkait dukungan reasuransi sesuai dengan ketentuan baru. 2. Pendidikan dan Sosialisasi: Melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan di industri asuransi mengenai perubahan ini. 3. Pengawasan dan Kepatuhan: Meningkatkan pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang baru. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kepatuhan: Perusahaan asuransi wajib menyusun laporan kepatuhan terhadap ketentuan dukungan reasuransi dalam negeri. 2. Laporan Risiko: Penyusunan laporan mengenai manajemen risiko yang mencakup analisis terhadap lini usaha yang dianggap risiko sederhana. 3. Laporan Penggunaan Reasuransi: Melaporkan penggunaan dukungan reasuransi dalam negeri secara berkala kepada OJK. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 3. Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri asuransi serta mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan di sektor jasa keuangan Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.