17/SEOJK.05/2019

17/SEOJK.05/2019

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Sertifikasi Keahlian di Bidang Manajemen Risiko dan Sertifikasi Kualifikasi Ahli di Bidang Penjaminan atau Penjaminan Syariah pada Lembaga Penjamin

17/SEOJK.05/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
17/SEOJK.05/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
17 September 2019
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
17 September 2019

Sub Category

Lembaga Kliring dan Penjaminan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 disebut

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan

Nomor: 1/POJK.05/2017

2017 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Sertifikasi Keahlian di Bidang Manajemen Risiko dan Sertifikasi Kualifikasi Ahli di Bidang Penjaminan atau Penjaminan Syariah pada Lembaga Penjamin

Nomor: 17/SEOJK.05/2019

2019 baru

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:47

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/SEOJK.05/2019 mengatur tentang sertifikasi keahlian di bidang manajemen risiko dan kualifikasi ahli di bidang penjaminan atau penjaminan syariah pada lembaga penjamin. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris lembaga penjamin memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola risiko dan menjalankan fungsi penjaminan. Poin-Poin Utama 1. Definisi Lembaga Penjamin: Termasuk perusahaan penjaminan, penjaminan syariah, penjaminan ulang, dan penjaminan ulang syariah. 2. Sertifikasi Keahlian: - Terdapat sertifikasi di bidang manajemen risiko dan penjaminan. - Sertifikasi dibagi dalam beberapa modul yang mencakup berbagai risiko (operasional, penjaminan, kepatuhan, likuiditas, hukum, pasar, strategis, dan reputasi). 3. Kewajiban Anggota Direksi dan Dewan Komisaris: - Harus memiliki sertifikat keahlian di bidang manajemen risiko yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lembaga Penjamin. - Jenis sertifikat disesuaikan dengan jabatan dan fungsi. 4. Pengakuan Sertifikat Internasional: Sertifikat dari lembaga internasional dapat diakui setara jika memenuhi kriteria tertentu. 5. Program Pemeliharaan: Anggota Direksi dan Dewan Komisaris wajib mengikuti program pemeliharaan sertifikasi secara berkala. 6. Pelaporan: Lembaga penjamin wajib melaporkan sertifikasi keahlian kepada OJK setiap tahun. Larangan - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak boleh menjalankan tugas tanpa memiliki sertifikat keahlian yang sesuai. - Tidak memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dapat mengakibatkan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Sertifikasi: - Lembaga penjamin harus mendaftarkan anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk mengikuti sertifikasi sesuai dengan modul yang relevan. 2. Pelaksanaan Program Pemeliharaan: - Mengikuti seminar, workshop, atau pelatihan yang relevan untuk menjaga keahlian. 3. Penyampaian Laporan: - Menyusun dan mengirimkan laporan sertifikasi keahlian kepada OJK setiap tahun. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Sertifikasi Keahlian: - Harus mencakup informasi tentang nama, jabatan, sertifikasi yang diikuti, level sertifikasi, tanggal penerbitan, dan masa berakhir sertifikat. 2. Format dan Pengiriman: - Laporan disampaikan dalam bentuk dokumen tercetak (hard copy) dan dapat diserahkan langsung atau melalui jasa pengiriman. Regulasi Acuan - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penutup Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko dan penjaminan di lembaga penjamin, serta melindungi kepentingan pemangku kepentingan melalui penguatan kompetensi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.