24 /POJK.05/2019

24 /POJK.05/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Non Bank

24 /POJK.05/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
24 /POJK.05/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 September 2019

Sub Category

Lembaga Kliring dan Penjaminan Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 2

2009 dirujuk

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

9 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 30

2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura

Nomor: 36

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian

Nomor: 73

2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Lembaga Penjamin

Nomor: 3

2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

Nomor: 55

2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Nomor: 4

2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Dana Pensiun

Nomor: 5

2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Dana Pensiun

Nomor: 15

2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

Nomor: 16

2019

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:43

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24/POJK.05/2019 mengatur tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa LJKNB menyusun rencana bisnis yang realistis dan terukur, serta mematuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Rencana bisnis ini menjadi acuan bagi pengawasan OJK dan harus disusun dengan memperhatikan faktor eksternal dan internal yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LJKNB mencakup perusahaan perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. - Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha LJKNB. 2. Penyusunan Rencana Bisnis: - Harus dilakukan secara realistis dan disetujui oleh Dewan Komisaris. - Memperhatikan rencana jangka panjang, faktor eksternal dan internal, serta prinsip kehati-hatian. 3. Pelaporan dan Pengawasan: - Rencana Bisnis harus disampaikan kepada OJK paling lambat 30 November setiap tahun. - Laporan Realisasi dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis harus disampaikan secara semesteran. 4. Penyesuaian dan Perubahan: - Penyesuaian Rencana Bisnis dapat dilakukan jika dinilai tidak memenuhi cakupan atau tidak realistis. - Perubahan Rencana Bisnis hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun, dengan batas waktu hingga akhir Juni. 5. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan peringatan tertulis. Larangan - LJKNB dilarang menyampaikan Rencana Bisnis yang tidak realistis atau tidak memenuhi cakupan yang ditentukan. - Perubahan Rencana Bisnis hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan tidak lebih dari satu kali dalam setahun. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: - Direksi harus menyusun Rencana Bisnis yang realistis dan disetujui oleh Dewan Komisaris. 2. Pelaporan: - Menyampaikan Rencana Bisnis kepada OJK dan laporan realisasi secara tepat waktu. 3. Pengawasan: - Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis. 4. Penyesuaian dan Perubahan: - Melakukan penyesuaian jika diperlukan dan melaporkan perubahan sesuai ketentuan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Rencana Bisnis: - Disampaikan setiap semester, mencakup pencapaian, deviasi, dan tindak lanjut. 2. Laporan Pengawasan Rencana Bisnis: - Disampaikan setiap semester oleh Dewan Komisaris, mencakup penilaian terhadap realisasi dan faktor yang memengaruhi kinerja. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Berbagai peraturan terkait yang mengatur tentang lembaga jasa keuangan nonbank, termasuk peraturan mengenai tata kelola perusahaan dan laporan berkala. Peraturan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga jasa keuangan nonbank di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.