26/POJK.01/2019

26/POJK.01/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan

26/POJK.01/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
26/POJK.01/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 January 2019

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:43

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.01/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26/POJK.01/2019 mengatur tentang perizinan secara elektronik di sektor jasa keuangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam proses perizinan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sistem perizinan elektronik diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pemohon serta mempercepat proses pengambilan keputusan oleh OJK. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Lembaga Jasa Keuangan (LJK) mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lainnya. - Perizinan secara elektronik mencakup seluruh proses dari permohonan hingga penyelesaian melalui satu sistem. 2. Tata Cara Pengajuan: - Pemohon harus mengajukan permohonan melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik setelah memperoleh Hak Akses dari OJK. - Pemohon bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasiaan Hak Akses. 3. Proses Perizinan: - Pemohon harus mengunggah dokumen yang diperlukan dan akan menerima tanda bukti penerimaan secara elektronik. - OJK akan memberikan keputusan (persetujuan atau penolakan) secara elektronik. 4. Keamanan dan Tanggung Jawab: - Pemohon harus menjaga kerahasiaan data dan mematuhi prosedur yang ditetapkan. - OJK dapat meminta dokumen asli jika diperlukan. 5. Keadaan Kahar: - Dalam situasi tertentu (seperti bencana), pemohon dapat mengajukan permohonan secara luring. 6. Biaya: - Penggunaan sistem perizinan elektronik tidak dikenakan biaya tambahan, namun biaya perizinan sesuai ketentuan tetap berlaku. Larangan 1. Penyalahgunaan Hak Akses: - Pemohon tidak boleh menyalahgunakan Hak Akses yang diberikan, termasuk tindakan penipuan atau manipulasi data. 2. Dokumen Palsu: - Mengajukan dokumen yang tidak benar atau palsu dapat mengakibatkan sanksi dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Registrasi dan Pengajuan: - Pemohon harus melakukan registrasi untuk mendapatkan Hak Akses dan mengikuti prosedur pengajuan perizinan secara elektronik. 2. Pemeliharaan Data: - Pemohon harus melakukan pengkinian data profil jika ada perubahan. 3. Penyimpanan Dokumen: - Pemohon wajib menyimpan dokumen asli yang telah diunggah selama jangka waktu yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Penggunaan Sistem: - OJK harus menyediakan laporan mengenai tingkat pelayanan dan status perizinan yang dapat diakses oleh pemohon. - Laporan Kejadian Kahar: - OJK wajib menginformasikan kepada publik mengenai keadaan kahar yang mempengaruhi akses sistem perizinan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 26/POJK.01/2019 merupakan langkah penting dalam modernisasi proses perizinan di sektor jasa keuangan di Indonesia. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, diharapkan proses perizinan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Pemohon diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi dan memastikan kelancaran proses perizinan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.