23/SEOJK.05/2019

23/SEOJK.05/2019

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

23/SEOJK.05/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
23/SEOJK.05/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
13 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
11 November 2019

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:39

Short Review: Regulasi 23/SEOJK.05/2019 merupakan pedoman yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dalam menyusun rencana bisnis. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki rencana yang jelas dan terukur dalam operasionalnya, serta sesuai dengan prinsip-prinsip syariah bagi perusahaan pembiayaan syariah. Poin-Poin Utama: 1. Rencana Bisnis: - Perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk menyusun rencana bisnis yang mencakup visi, misi, dan strategi operasional. - Rencana bisnis harus mencakup analisis pasar, proyeksi keuangan, dan risiko yang dihadapi. 2. Kepatuhan Syariah: - Perusahaan pembiayaan syariah harus memastikan bahwa rencana bisnisnya sesuai dengan prinsip syariah. - Diperlukan adanya Dewan Pengawas Syariah untuk mengawasi kepatuhan terhadap prinsip syariah. 3. Pengawasan dan Evaluasi: - OJK berhak melakukan pengawasan terhadap rencana bisnis yang diajukan oleh perusahaan pembiayaan. - Perusahaan wajib melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan rencana bisnis. 4. Pelaporan: - Perusahaan harus menyampaikan laporan berkala kepada OJK mengenai perkembangan rencana bisnis. - Laporan harus mencakup pencapaian target, perubahan strategi, dan analisis risiko. Larangan: 1. Ketidakpatuhan: - Dilarang menyusun rencana bisnis yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK dan prinsip syariah (untuk perusahaan syariah). 2. Informasi Palsu: - Dilarang memberikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dalam rencana bisnis dan laporan yang disampaikan kepada OJK. 3. Pengabaian Risiko: - Dilarang mengabaikan analisis risiko dalam rencana bisnis yang dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan nasabah. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Rencana Bisnis: - Perusahaan harus menyusun rencana bisnis yang komprehensif dan sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Konsultasi dengan Dewan Pengawas Syariah: - Perusahaan pembiayaan syariah harus berkonsultasi dengan Dewan Pengawas Syariah dalam menyusun rencana bisnis. 3. Pelaporan Berkala: - Melakukan pelaporan berkala kepada OJK mengenai perkembangan dan pelaksanaan rencana bisnis. 4. Evaluasi Internal: - Melakukan evaluasi internal secara berkala untuk memastikan bahwa rencana bisnis dijalankan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Laporan-Laporan Terkait: 1. Laporan Rencana Bisnis: - Laporan yang mencakup rencana bisnis yang telah disusun dan disetujui oleh manajemen. 2. Laporan Evaluasi: - Laporan hasil evaluasi pelaksanaan rencana bisnis yang mencakup pencapaian dan kendala yang dihadapi. 3. Laporan Kepatuhan Syariah: - Laporan yang menyatakan tingkat kepatuhan perusahaan pembiayaan syariah terhadap prinsip syariah dalam rencana bisnis. Dengan mengikuti regulasi ini, perusahaan pembiayaan diharapkan dapat menjalankan operasionalnya dengan baik, meminimalkan risiko, dan memberikan manfaat yang optimal bagi nasabah serta pemangku kepentingan lainnya.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.